Surabaya
Dakwaan JPU diduga Tidak Cermat

Memontum Surabaya— Sidang perkara penipuan dan penggelapan yang mendudukan terdakwa Salim kembali digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang kali ini membuat suasana semakin tegang dengan hadirnya saksi Unica dari TNI. Saat di persidangan, saksi menjelaskan, dia adalah teman dekat terdakwa sejak tahun 2015. Sebelumnya mereka dikenalkan melalui komandan Ismail yang bertugas di Karang Pilang. Saksi mengetahui perkara ini dari cerita terdakwa, jika dia dilaporkan oleh Leny.
Saksi mengenal Elizabet pada saat datang ke kantor di Jl Manyar Tirtomoyo. ”Pada saat itu saya mau diajak makan siang oleh Pak Salim dan dikenalkan dengan Bu Elizabet. Pada saat itu, Bu Lenny sedang berbicara dengan bu Elyzabet di garasi,” ujar saksi.
“Setelah itu, kita makan siang di Lolita. Ia satu meja dengan Pak Salim dan Bu Leny. Saat Bu Leny mengatakan Lim untuk pinjaman kreditku di bank belum cair. Ini ada cuma 500 juta kalau kamu mau. Sedangkan Pak Salim, janjinya bulan Desmber kalau ada kucuran proyek cair,” jelas saksi di persidangan.
Terkait dengan pembayaran pak Salim ke Bu Leny . “Itu pak Salim yang cerita kepada saya, bahwa beliaulah sudah membayar uang 300 juta dan menunjukan bukti cek giro. Saya diajak makan siang oleh pak Salim 6 atau 7 kali, itupun tidak pernah membahas masalah alat berat eskavator, “ungkapnya.
Saksi hanya tahu kalau Bu Leny itu pimpinannya, karena sering menyuruh Bu Elyzabet. “Meski saksi sudah berkali kali diingatkan oleh Hakim bahwa kamu sudah di sumpah dan berjanji jangan sampai bohong,” jelas hakim kepada saksi.
Tapi saksi tetap pada komitmennya dan kebenaran apa yang terjadi dan dialami oleh saksi. Setelah itu apa yang saksi jelaskan semua di benarkan oleh terdakwa Salim. Perlu diketahui dalam perkara ini, awalnya terdakwa bagaikan minum jamu yang pahit rasanya. Tetika di tengah jalannya persidangan tetdakwa bagaikan minum air yang manis.Karena di dalam perkara ini diduga Penyidik dan Jaksa kurang cermat, kabur dan menyesatkan, karena perkara ini terdakwa bukanlah pelakunya.
Harapan keluarga terdakwa kiranya hakim yang memeriksa perkara ini hendaknya dengan cermat dan teliti demi tegaknya Supremasi hukum, di karenakan Hakim merupahkan wakil tuhan di muka bumi. Sri saksi tidak mengenal Elizabeth hanya kenal Leny, ketika ada tawaran pinjaman hutang dri Lenny.
Leny menwarkan uang 500 juta saat satu meja kata Leny, Lim uang tuk pinjaman kredit blum cair tpi ini ada 500 jt kalau mau ambil nunggu pencairan, saksi tdk tau terdakwa bayar 300 juta, nJPU.saksi katakan 6/7 X mkn siang dengan bertiga dan tidak pernah membahas alat berat excavator, saksi ktemu Elizabeth hanya sekali saat saksi jemput terdakwa hendak makan siang.milis hakim.d ruang Lanny saksi ktakan ada banyak ruangan d kantor dan yang di ketahui saksi Lanny sering memberi perintah ke Elizabeth, terdakwa mmbenarkan karangan saksi. (sri/yan)










