Lumajang
Danrem 083 Kunker ke Lumajang.
Memontum Lumajang –Kunjungan kerja Danrem 083/Bdj beserta rombongan di wilayah Kodim 0821 Lumajang diisi dengan beberapa rangkaian acara yang di antaranya ke Yonif 527/BY yang merupakan salah satu Batalyon Infanteri dibawah naungan Korem 083/Bdj, Selasa (22/1/2019).
Didampingi beberapa Perwira Staf dan Dandim dijajaran Korem 083/Bdj beserta pengurus jajaran Persit Kartika Candra Kirana Korem 083/Bdj, acara kunjungan kerja tersebut juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda kabupaten Lumajang.
Pada acara kunjungan kerja tersebut, Ketua Persit Kartika Candra Kirana Koorcab Korem 083/Bdj Ny. Anne Sarfitri Bagus Suryadi Tayo mengajak seluruh anggota Persit Kartika Candra Kirana Yonif 527/BY untuk menggelar berbagai kegiatan diantaranya senam bersama, lomba senam Meraih Bintang dan senam Gemu Famire, lomba menyanyi dan lomba foto bersama serta penghijauan dengan menanam bibit pohon trembesi di seputar lapangan Batalyon.
Dalam kesempatan tersebut Danrem 083/Bdj Kolonel Inf Bagus Bagus Suryadi Tayo memberikan pengarahan kepada seluruh keluarga besar Yonif 527/BY terutama kepada Prajurit yang bertugas sebagai Korum dan ibu-ibu anggota Persit Kartika Candra Kirana yang saat ini sedang ditinggal tugas oleh suaminya.
”Kepada ibu-ibu Persit agar lebih semangat dalam menjalankan tugas sehari hari untuk menjaga keluarga terutama anak-anak karena saat ini parajurit yang juga menjadi kepala keluarga sedang menunaikan sebuah tugas yang mulia demi kemanusiaan dan perdamaian dunia di negara Kongo Afrika” terangnya.
Kepada keluarga besar Yonif 527/BY, Danrem juga berpesan agar selalu menjaga kehormatan diri dan keluarga serta nama baik satuan dengan mengikuti segala aturan yang ada demi menghindarkan terjadinya pelanggaran sehingga para suami yang sedang melaksanakan tugas juga merasa tenang tidak terbebani dengan adanya kabar atau informasi negatif yang didengar dan tugas yang dilaksanakan bisa maksimal.
Orang nomor satu dijajaran Korem 083/Bdj ini memberikan penekanan kepada Kakorum dan para Perwira yang menjadi unsur tinggal untuk bertanggungjawab kepada seluruh satuan mulai dari ibu persit maupun kepada Prajurit yang tidak melaksanakan tugas agar turut menjaga nama baik satuan.
Sementara itu, Mayor Chk Intiwiaji selaku Perwira Hukum Korem 083/Bdj dihadapan seluruh Prajurit mengatakan, bahwa tugas TNI adalah sebagai alat pertahanan Negara sesuai dengan pasal 7 UU No. 34 tahun 2004 tentang adalah sebagai penegak kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Terkait Ketentuan prajurit TNI/PNS menjadi anggota dan pengurus Parpol diatur dalam UU RI No. 43 tahun 1999 tentang Pokok Kepegawaian dan ST Panglima TNI No. STR 322/2016 tanggal 26-9-2016 yaitu diberhentikan dengan tidak hormat apabila anggota TNI tersebut tidak melaporkan diri secara resmi dalam mengikuti kancah politik.
Larangan bagi anggota TNI dalam Pemilu adalah tidak boleh menjadi anggota KPU/KPUD, tidak boleh campur tangan dalam Pemilu maupun Pilkada, tidak boleh menjadi anggota Panwaslu, tidak boleh jadi juru kampanye dan tim suskses kandidat serta tidak boleh menjadi anggota pemilihan tingkat Kecamatan.
“Implementasi Netralitas TNI diwujudkan dalam mengamankan Pemilu sesuai tugas dan fungsi bantuan kepada Polri, Netral dan tidak memihak kepada siapapun, tidak mengunakan fasilitas TNI pada rangkaian kegiatan Pemilu dalam bentuk apapun” paparnya.
Dukungan perbantuan TNI kepada POLRI dasar hukumnya adalah TAP MPR RI No. VII/MPR/2000 tanggal 18 Agustus 2016 yaitu kekuatan dan kemampuan TNI diperbantukan atas dasar permintaan dari POLRI untuk mengatasi ganguan kamtibmas. “Personil yang dilibatkan dalam bantuan harus memahami tugas yang dilaksanakan dengan mengedepankan tindakan Polisionil” pungkasnya.(adi/yan)