Lumajang

PJ Sekda lmbau Seluruh ASN Lumajang Agar Disiplin

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang –Berdasarkan laporan data base presensi elektronik pada tanggal 2 sampai 11 Januari yang lalu jumlah pelanggaran ASN yang menyalahgunakan presensi elektronik terbilang sangat besar. Kalau ditotal dari seluruh OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Lumajang mulai dari bagian, Kecamatan, UPT serta sekolah- sekolah tercatat 1333 pelanggaran. Hal ini, disampaikan Pj. Sekda Kabupaten Lumajang Drs. Agus Tryono, M. Si, Rabu (23/01/19).

PJ Sekda menghimbau kepada seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk selalu disiplin, misalnya, dalam berpakaian dinas. Ketentuan pakaian dinas telah diatur yang sesuai dengan Peraturan Bupati no 15 tahun 2016. Ia mengingatkan, khususnya pakaian dinas yang berlaku pada Rabu, adalah warna Putih Hitam. Bagi pejabat Eselon 2 menggunakan pakaian putih lengan panjang. Sedangkang bagi pejabat eselon 3, 4, dan staff memakai pakaian putih lengan pendek.

“Untuk kelengkapan temen – temen putri pada Rabu, yaitu memakai kerudung hitam polos,” tegasnya.

Agus Tryono mengungkapkan, jenis pelanggaran yang dilakukan dalam presensi elektronik diantaranya, satu perangkat dipergunakan untuk lebih dari 1 orang. Ada juga, saat presensi berada di luar titik koordinat. Pelanggaran itu bisa terdeteksi. “Aplikasi kita bisa mendeteksi, ketika ada penyalahgunaan oleh ASN,” ujarnya.

Advertisement

Pj. Sekda berharap ke depan trend pelanggaran yang pada kalangan ASN dapat menurun, Ia mengungkapkan, bahwa nanti sistem presensi “Siperlu” akan disempurnakan dengan kewajiban ASN meng-upload wajah masing-masing. Aplikasi tersebut bisa mendeteksi titik koordinat posisinya,” pungkasnya.(adi/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas