Kota Batu

Desa Oro Oro Ombo Dapat Jatah 2000 Bidang

Diterbitkan

-

Memontum Kota Batu – Tahun depan Pemerintah Desa Oro Oro Ombo, Kota Batu mendapatkan jatah program sertifikasi tanah masal dari pemerintah pusat. Jumlah bidang tanah yang akan disertifikatkan mencapai 2000 bidang.

Warga Desa Oro Oro Ombo yang ingin mengikuti program sertifikasi masal diwajibkan mengisi formulir pendaftaran, menyerahkan foto copy KTP, Kartu Keluarga (KK) dan menyertakan foto copy akta jual beli.

Atau akta hibah, buku petok D atau buku leter C/ buku kepemilikan tanah yang diterbitkan desa. Termasuk menyertakan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang diterbitkan oleh Pemkot Batu.

Kepala Desa Oro Oro Ombo Wiweko menjelaskan, program sertifikasi tanah masal ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN). Artinya sebagian biaya saat proses pendaftaran tanah ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) gratis.

Advertisement

“Nama programnya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini hampir sama dengan program Proyek Nasional Agraria (Prona). Desa Oro Oro Ombo mendapatkan jatah 2000 bidang,” ungkap Wiweko saat penyuluhan hukum manfaat pendaftaran tanah bersama mahasiswa S2 Narotama Surabaya, Sabtu (4/11/2017) malam.

Praktis sejak pertengahan Oktober kemarin. Warga Desa Oro Oro Ombo. Menurut Wiweko, hingga saat ini jumlah bidang tanah didesanya yang sudah bersertifikat diperkirakan hanya mencapai 1/4 saja dari luas Desa Oro Oro Ombo.

“Sosialisasi sudah kami laksanakan hingga Ketua RT. Saat ini masyarakat sudah mengumpulkan berkas administrasinya. Kemudian akan diverifikasi dulu berkasnya ditingkat desa. Yang lolos verifikasi. Berkasanya segera dikirim ke Kantor BPN Kota Batu,” tambah dia.

Ketua Program Pendidikan (Prodi) ke Noktariatan Universitas Narotama Surabaya, DR Rusdianto Sesung S.H didepan masyarakat Desa Oro Oro Ombo menyatakan, manfaat utama jika tanah sudah bersertifikat.

Advertisement

Untuk kepastian hukum bagi pemilinya dan tertib administrasi bidang pertanahan. “Kalau tanah kita sudah bersertifikat kepastian hukumnya jelas. Kemudian sertifikatnya bisa dibuat anggunan/jaminan di bank,” urai Rusdianto.

Guru besar Prodi Kenoktariatan Universitas Narotama Surabaya DR Habib Adjie menambahkan, program pendaftaran secara masal sesungguhnya tidak gratis. Ada beberapa bagian yang harus dibiayai sendiri oleh pemohon.

Seperti membeli materi, membeli patok dari beton. Untu biaya foto copy dan lain lainnya. “Presiden RI Joko Widodo menargerkan hingga tahun 2019. Ada 10 juta bidang yang harus disertifikatkan. Jadi masyarakat harus memanfaatkan dan mengikutinya,” sebut Habib Adjie.

Pesan Adjie, panitia tingkat desa bertindak jujur dalam mengelola keuangan untuk program PTSL. Berdasarkan pengalaman didaerah lain yang menangani program Prona ada yang dimasukan penjara. Karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Advertisement

“Program PTSL tidak seluruhnya gratis. Masyarakat sebagai pihak pemohon masih berkewajiban mengeluarkan biaya. Biasanya dikumpulkan ditingkat desa. Jadi yang mengelola keuangan masyarakat harus jujur,” pesannya.

Ditambahkan, sebelum program PTSL dilaksanakan. Kepala Desa Oro Oro Ombo disarankan mengundang Kejaksaan dan Kepolisian. Penegak hukum biar menjelaskan bagian mana saja yang termasuk pungutan liar (Pungli) saat mendaftarkan permohonan kepemilikan tanah dikantor BPN. (cw4/jun)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas