Kota Malang

Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular, Pemkot Malang Terbitkan Surat Edaran

Diterbitkan

-

Kepala Dinkes Kota Malang, Husnul Muarif. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota Malang terbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular (PTM) di Lingkungan Pemerintah Kota Malang. Dikeluarkannya surat tersebut, itu karena saat ini menunjukkan adanya kecenderungan kenaikan kasus PTM di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Malang. Seperti, hipertensi, diabetes, asam urat, kolestrol hingga jantung.

Kepala Dinkes Kota Malang, Husnul Muarif, menyebut bahwa personel dari Pemkot Malang saat ini beberapa ada yang sedang sakit dan bahkan dirawat di rumah sakit, karena mengalami PTM tersebut. “Sebelumnya memang sudah ada surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (MenPAN-RB) untuk pengendalian PTM di daerah, sehingga Kota Malang melalui Sekretaris Daerah menginstrusikan kami untuk membuat draft SE untuk PTM di Pemkot Malang,” jelas Husnul, Selasa (09/01/2024) tadi.

Husnul menambahkan, saat ini berdasarkan data yang dihimpun dari puskesmas dan faskes lainnya, kasus PTM menempati peringkat atas. Di mana kasus hipertensi dan diabetes melitus berada di peringkat kedua dan ketiga.

Baca juga :

Advertisement

“Kasus PTM meningkat itu berdasarkan laporan di Kota Malang. Memang ada beberapa faktor penyebabnya, salah satunya adalah perubahan life style (gaya hidup), lalu juga terkait makanan yang dikonsumsi. Jadi harus dijaga terkait makanan misalnya harus sesuai kaidah gizi seimbang,” katanya.

Di dalam SE tersebut, berisikan bahwa seluruh ASN dan Non ASN di Pemkot Malang diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin di puskesmas atau faskes lainnya. Kemudian, pegawai perempuan berusia 30-50 tahun dan sudah menikah diwajibkan melakukan pemeriksaan Inspeksi Visual dengan Asam Asetat (IVA) untuk deteksi penyakit kanker leher rahim.

Langkah preventif yang ditekankan juga melibatkan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah perkantoran, lalu penyajian menu makanan dan minuman sehat dengan menyertakan sayur dan buah, serta melibatkan peregangan dan olahraga sebagai bagian dari rutinitas harian.

“Tentu dari semua hasil pemeriksaan dan upaya preventif ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif, khususnya di Kota Malang,” imbuhnya. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas