Blitar
Dewan Kecam Aksi Pencabulan Anak di Blitar
Memontum Blitar – Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar mengecam keras atas kejadian penculikan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Blitar beberapa waktu lalu. Kondisi tersebut sangat memprihatinkan, mengingat korban masih mempunyai masa depan yang panjang. Sehingga perlu upaya dari berbagai pihak terkait agar kasus penculikan maupun pencabulan anak tidak terulang kembali.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Susi Narulita menyikapi kasus ini menegaskan, kasus penculikan dan pencabulan anak tersebut sangat memprihatinkan. Pihaknya mengutuk pelaku pencabulan ini. Bahkan dia menegaskan, pelaku harus dihukum seberat-beratnya.
“Kita kutuk tindakan penculikan dan pencabulan anak. Kita minta hukum bertindak seadil-adilnya. Karena ini sudah melanggar undang-undang perlindungan anak”, tegas Susi, Kamis (08/03/2018).
Susi menambahkan, tindakan penculikan maupun pencabulan terhadap anak di bawah umur ini tentu melanggar hak asasi manusia dan menghilangkan mada depan anak. Sehingga bagi pelaku harus dihukum berat agar menjadi efek jera bagi masyarakat lain dan membuat berfikir berkali-kali untuk melakukan penculikan maupun pencabulan anak di bawah umur.
Lebih lanjut Susi menyampaikan, bahwa pihaknya juga meminta kepada para orang tua, untuk menjaga anaknya ketika di rumah, sekolah, maupun dimana saja agar tidak lepas dari perhatian orang tua. Menurut Susi, pendidikan kepada anak-anak untuk tidak mudah menerima atau menolak ajakan dari orang yang baru dikenal sangat penting.
“Peran orang tua sangat penting. Mereka juga harus mengajarkan kepada anaknya agar bisa menolak diajak orang asing”, tandas Susi Narulita.
( baca juga : Penculik dan Pencabul Anak di Blitar Terancam Hukuman Kebiri )
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Blitar, Wahid Rosyidi menyatakan, berdasarkan data sepanjang tahun 2017 lalu, ada 85 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Blitar yang terdiri dari kasus pelecehan seksual ada 23 kasus, pencabulan ada 4 kasus, KDRT 20 kasus, trafficking ada 2 kasus, kekerasan terhadap anak 17 kasus, dan Anak Berhadapan Hukum (ABH) ada 19 kasus.
“Kalau dibandingkan dengan tahun 2016 yang lalu jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mengalami peningkatan, dimana pada tahun 2016 ada 83 kasus”, tandas Wahid Rosyidi.
( baca juga : Penculik dan si Pencabul Anak di Blitar, itu Pedofilia? )
Sementara Polres Blitar Kota telah berhasil membekuk MRS (22), pelaku yang juga warga Desa Purwokerto Kecamatan Srengat, Minggu (25/02/2018) lalu. Sedangkan korban berjumlah 2 anak, masing-masi g berusia 7 tahun, warga Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar. (jar/yan)