Kota Malang
Dewan Soroti Keluhan Zonasi PPDB SMP Negeri
Memontum Kota Malang—-Dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk TK, SD, dan SMP dengan menggunakan Sistem Zonasi, Dinas Pendidikan Kota Malang mendapatkan sorotan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, terkait penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus). dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang sistem penyelenggaraan pendidikan, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Kamis (23/5/2019).
Sorotan tersebut dikarenakan banyaknya keluhan dan protes wali murid dalam pelaksanaan PPDB sistem zonasi, yang disampaikan kepada anggota dewan. Bahkan mulai pembukaan PPDB jalur zonasi telah terjadi kendala di lapangan, khususnya terkait server pendaftaran yang mengalami kendala teknis sejak hari pertama.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Zubaedah mengatakan, kebijakan zonasi sudah melalui proses, observasi, dan keputusan untuk dilaksanakan dengan melalui perundingan bersama anggota dewan, sebagai pelaksanaan Permendikbud no 51/2018 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan diperkuat Peraturan Walikota Malang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan PPDB dan Keputusan Walikota Malang Nomor 188.45/150/35.73.112/2019 tentang Penetapan Zonasi Penerimaan Siswa Baru Tahun Pelajaran 2019/2020. “Zonasi ini kan sebelumnya sudah melalui proses. Dan sudah diputuskan juga bersama dewan untuk melaksanakan Permendikbud no 51/2018,” ungkap Zubaidah.
Diakui Zubaidah, pihaknya sudah melaporkan kendala yang dimungkinkan terjadi saat pelaksanan zonasi. Namun dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tetap mengintruksikan untuk tetap mengikuti aturan dari pelaksanaan Permendikbud No. 51 tahun 2018 tersebut. “Apa yang menjadi keluhan sebenarnya juga sudah disampaikan kepada kementerian, tapi aturan itu tetap harus dijalankan dulu. Kita kan nggak mungkin untuk tidak melaksanakan keputusan kementerian,” sanggah Zubaidah.
Nantinya, Dinas Pendidikan akan menginventarisir kendala di lapangan terkait pengambilan langkah kedepan atas kebijakan dari Kemendikbud tersebut. “Langkah yang akan diambil ya belum. Kita kan belum menginventarisir permasalahan di lapangan yang sebenarnya. Termasuk jarak antara rumah dan sekolah beberapa peserta yang tidak valid,” tandasnya.
Saat jajaran Dinas Pendidikan melakukan hearing dengan anggota DPRD Kota Malang, puluhan wali murid dan siswa yang tak puas meluruk gedung dewan. Sayangnya hingga berita ini diturunkan, belum diketahui solusi yang ditawarkan. Namun beberapa sekolah memutuskan untuk menunda pengumuman. “Anak kami mendaftar ke SMPN 12. Sebenarnya positif sistem zonasi tersebut, jadi lebih dekat dengan teman kampung, tidak macet, bisa pulang pergi bareng. Sayangnya jaraknya tidak valid. Saya yang tinggal di Kepuh gang 10 tercatat 1.331 meter, sementara temen anak saya yang tinggal di gang 8 itu 923 m, padahal posisinya lebih jauh jika diukur ke sekolah. Ketika di rangking, anak saya jadi tergeser,” ungkap Niken, wali murid asal SDN Bandung Rejosari I. (adn/ywn)