SEKITAR KITA
Dianggap Negara di Dalam Negara, Perum Perhutani Digugat Warga Jember
Memontum Jember – Seorang warga Kabupaten Jember menggugat Perusahaan Umum (Perum) Perhutani. Perusahan milik negara tersebut, digugat karena dinilai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh seorang warga bernama Agus Mashudi atau akrab dipanggil Agus MM.
Gugatan yang telah didaftarkan Agus ke Pengadilan Negeri Jember, Rabu (13/10/2021) itu, dengan nomor gugatan 96/Pdt.G/2021/PN.Jmr. Ada dua pihak yang digugat Perum Perhutani dalam hal ini, yaitu General Manajer Divisi Regional KMB sebagai tergugat 1 dan Direktur Umum Perum Perhutani sebagai tergugat 2.
Baca juga:
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
Selain dua belah pihak tersebut, juga ada empat pihak yang menjadi pihak turut tergugat. Antara lain, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem sebagai turut tergugat 1. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata sebagai pihak turut tergugat 2. Dua tergugat lainnya, yaitu Pemkab Jember dalam hal ini Bupati dan DPRD Jember sebagai pihak turut tergugat 3 dan 4.
Menurut Agus, materi gugatan yang dilakukannya terkait pemanfaatan atau komersialisasi sempadan Pantai Malikan, Tanjung Papuma yang masuk dalam wilayah Desa Lohjejer, Kecamatan Wuluhan, Jember. Obyek Wana Wisata Tanjung Papuma sendiri, terdiri lahan hamparan hutan lindung dan hamparan pantai yang terkenal sebagai pantai Pasir Putih Malikan.
“Bahwa wana wisata Tanjung Papuma adalah merupakan bagian dari kekayaan alam yang berada di wilayah NKRI. Maka, wajib dimanfaatkan untuk kemakmuran masyarakat, sebagaimana secara tegas diatur dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3.
Pengelolaan wana wisata tersebut selama ini dilakukan oleh pihak tergugat pertama dengan pihak turut tergugat 1 dan 2 yang diatur dalam perjanjian kerjasama nomor PKS.10/KSDAE-PJLHK/2015, Nomor PK.92/KS.001/DPDIP/KEMPAR/2015 dan Nomor 16/PKS/Diri/2015,” ujarnya.
Lebih lanjut Agus menyatakan, saat ini masyarakat saat mengunjungi dan menikmati Wana Wisata Tanjung Papuma Perum Perhutani harus membayar tiket. Tiket tersebut juga dinilai sangat mahal.
“Kita kalau masuk ke sana, harus membayar antara Rp 18 ribu hingga Rp 25 ribu. Termasuk, biaya parkir Rp 10 ribu,” katanya.
Tiket itu, tambahnya, belum kalau kita masuk ke wahana-wahana yang ada seperti gua Lowo harus bayar Rp 5 ribu, naik ke puncak Sitinggil harus membayar Rp 10 ribu. Biaya-biaya yang timbul itu, belum biaya menginap di fasilitas penginapan yang ada disana.
Ironisnya, tambah Agus, selama ini masyarakat setempat tidak menerima manfaat atas komersialiasi wilayah tersebut. “Pihak Perhutani justru dianggap telah mengeksploitasi secara ekonomi kepada masyarakat sekitar Watu Ulo dan masyarakat pengunjung Wana Wisata Tanjung Papuma,” ungkapnya.
Ditambahkannya, superioritas Perum Perhutani terhadap otorisasi wana wisata Tanjung Papuma, telah mengesampingkan tujuan mulia ketentuan UU No 10 tahun 2009 tentang pariwisata. Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan, saat ini masyarakat harus membayar anugerah alam ciptaan Tuhan tersebut. Pihak Pemkab Jember disebutkan telah dirugikan hingga milaaran rupiah.
“Pemerintah Kabupaten Jember tidak mendapatkan pemasukan di dalam Kas Daerah Kabupaten Jember dari Perum Perhutani melalui retribusi atau pemanfaatan wana wisata Tanjung Papuma sebesar Rp 4,2 miliar dalam kurun waktu 6 tahun,” katanya.
Lebih jauh Agus menyatakan, selama ini pihaknya telah berusaha untuk melakukan audiensi permasalahan tersebut kepada pihak Pemkab Jember dan DPRD namun tidak pernah terjadi. Gugatan perdata ini menurutnya justru selaras dengan semangat bupati untuk mengelola sempadan pantai di wilayah Kabupaten Jember.
“Sebenarnya gugatan kita ini selaras dengan keinginan Bupati Jember dalam hal pengelolaan sempadan pantai,” tuturnya.
Sementara itu salah satu pimpinan DPRD Jember, Ahmad Halim, yang menjadi pihak turut tergugat saat dikonfirmasi mengaku belum tahu adanya gugatan tersebut. “Kita belum tahu materinya apa, jadi kita belum tahu langkah apa yang dilakukan,” katanya.
Halim juga mengungkapkan, jika gugatan itu baik untuk Jember, sebagai pimpinan DPRD akan terbuka. “Kalau itu baik untuk rakyat Jember, kita welcome jika ada gugatan. Lebih-lebih kita tahu selama ini pengelolaan Papuma itu seperti negara di dalam negara,” paparnya saat dihubungi melalui saluran telepon. (rio/sit)