Hukum & Kriminal
Diduga Ada Pengacara Palsu di Malang, STP3 Segera Investigasi
Memontum Kota Malang – Tim Satuan Tugas Pemberantasan Pengacara Palsu (STP3) Malang Raya segera melakukan investigasi terkait dugaan adanya pengacara palsu di Malang.
“Pengacara palsu kini ramai di Malang Raya. STP3 hadir di Malang Raya untuk memberantas para pengacara palsu ini,” ujar Nuryanto, S.H., M.H., Ketua STP3 Malang Raya, Jumat (26/2/2021) pagi.
Satgas ini beranggotakan pengacara–pengacara lintas organisasi yang prihatin dengan fenomena ini. “Satuan tugas ini beranggotakan dari lintas organisasi advokat. Tidak hanya Peradi, organisasi di luar Peradi boleh masuk dalam satuan tugas pemberantasan pengacara palsu. STP3 sudah terbentuk dari para pengacara-pengacara yang peduli dengan nama baik Advokat,” ungkap Nuryanto.
Menurut Nuryanto bahwa kondisi ini sudah tidak baik. Sebab Satgas sendiri sudah menerima beberapa pengaduan.
“Ada yang masih kuliah di Perguruan Tinggi Swasta di Malang tetapi sudah mengantongi sumpah advokat (Berita Acara Sumpah) dari Pengadilan Tinggi, ada pula yang lulus sarjana hukum tahun 2020 tetapi sudah mengantongi berita acara sumpah 2016,” ujar Nuryanto.
Baca: Gugatan Class Action Pedagang Pasar Blimbing, Ditolak
Mujianto, S.H. M.H., Sekretaris STP3 mengatakan bahwa pihaknya akan segera koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di Malang Raya serta dengan ketua organsasi Advokat di Malang Raya.
“Kami tidak segan-segan melaporkan siapa saja yang mengaku–ngaku sebagai Advokat sebab berpotensi merugikan pencari keadilan,” ujar Mujianto.
Ketua Bidang Humas Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Malang, Suwito S.H., mengatakan bahwa kondisi diatas merupakan dampak dari sangat mudahnya orang menjadi Advokat.
“Jika memang ada advokat yang seperti disampaikan rekan-rekan Satgas maka kondisi tersebut memprihatinkan, apalagi pihaknya mendengar ada beberapa Advokat yang kini sudah beracara dan membuka kantor tetapi diduga syarat Sumpah Advokatnya dipalsukan,” ujar Suwito.
Pihaknya tidak akan tinggal diam dan terus mencari keberadaan pengacara palsu. “Kondisi sekarang ini memprihatinkan, apa yang disampaikan rekan-rekan Satgas mencoreng nama advokat yang konon officium nobile. Apalagi saat ini diduga ada yang sudah membuka kantor dan berpraktek sebagai advokat namun syarat sumpah advokat diduga dipalsukan,” ungkap mantan wartawan ini.
Pihaknya berharap kondisi ini tidak berlarut-larut dan segera bisa diselesaikan. “Semoga, kondisi ini tidak berlarut–larut, segera ada perbaikan serta memperketat tentang syarat sumpah Advokat. Kami berharap organisasi–organisasi advokat yang ada di Malang Raya tidak menjadi penyumbang serta berkontribusi negatif dan mempergunakan kondisi yang mudah menjadi advokat seperti sekarang ini untuk memproduksi sebanyak–banyaknya dengan mengesampingkan syarat menjadi Advokat,”pungkasnya. (gie)