Hukum & Kriminal
Gugatan Adik Vs Kakak, Hakim Sarankan Untuk Berdamai
Memontum Kota Malang – Majelis hakim PN Malang Djuanto SH MH melaksanakan persidangan Peninjauan Setempat (PS) objek sengketa di area Jl Ikan Piranha No 41 C, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jumat (26/2/2021) pukul 08.00.
Yakni gugatan Edi Admodjo (63) warga Jl Ikan Piranha No 41 F, terhadap Soeharto (65) warga Jl Ikan Piranha No 41A.
Dalam PS ini, Djuanto dan hakim anggota serta Panitera melihat batas-batas lokasi yang disengketakan. Usai meninjau lokasi, Djuanto mengumpulkan para pihak dan menyarankan masing-masing pihak untuk berdamai dan diselesaikan secara kekeluargaan. “Kami menyarankan diselesaikan dengan damai,” ujar Djuanto.
Diceritakan oleh Edi Admodjo bahwa dirinya adalah pemilik syah atas tanah yang terletak di Jl Ikan Piranha No 41 C.
“Bahwa tanah di 41 C itu saya beli Tahun 1980 seluas 405 meter persegi atas nama saya. Kakak saya Soeharto membangun dan menempati objek bangunan di atas tanah seluas 60 meter persegi di Jl Ikan Piranha 41 C milik saya sejak Tahun 2000,” ujar Edi.
Sebenarnya Edi bersedia mengiklaskan tanahnya di Jl Ikan Piranha No 41 C. Asalkan rumah di Jl Ikan Piranha No 41 A, Jl Ikan Piranha 41 D (Masih dalam perkara yang lain) peninggalan orang tuanya dijual dan hasilnya dibagi rata kepada ahli waris.
“Kami adalah 13 bersaudara. Keinginan saya dan keluarga besar kami yang 10 orang, demi keutuhan keluarga besar kami atas penyelesaian permasalahan keluarga yang hampir 8 tahun ini. Saya akan ihklaskan tanah 41 C untuk dijual asalkan Ikan Piranha No 41 A dan 41 D juga dijual dan hasilnya dibagi bersama keluarga,” ujar Edi.
Wintarsa Anugraha SH MH, kuasa hukum Edi Admodjo, mempertgas bahwa untuk kepentingan keutuhan keluarga, kliennya siap melepas tanah miliknya di Jl Ikan Piranha No 41 C.
“Asalkan Jl Ikan Piranha No 41 A, Jl Ikan Piranha 41 D yang saah ini dikuasai Iin Sawitri, Soeharto dan Arisanto, menyetujual untuk dijual. Hasil dari penjualan No 41 A , No 41 D dan 41 C nantinya bisa dibagi rata kepada ahli waris Alm Pak Soepringgo,” ujar Wintarsa.
Perlu diketahui bahwa Edi menggugat Soeharto di PN Malang untuk mengganti keruhian materiil dan imateriil. Yakni kerugian selama Soeharto menempati tanah milik Edi. Yakni selama 20 tahun. Kerugian materiil sebesar Rp 200 juta dan Immateriil sebesar Rp 4 miliar.
Serta pengosongan rumah seluas 60 meter persegi yang kini ditempati oleh Soeharto di Jl Ikan Piranha No 41 C.
BACA JUGA: Terkait Pemalsuan Akun FB Ketua Dewan, DPC PDI-P Kota Malang Buat Aduan ke Polisi
Sementara itu Hamka SH, kuasa hukum Soeharto mengatakan bahwa tanah di Jl Ikan Piranha No 41 C adalah milik orang tua (Alm Soepringgo).
“Pak Edi mengatakan itu tanahnya, padahal itu adalah tanah orang tua. Dasarnya sertifikat atas nama dia di klaim dia yang membeli. Pihak klien saya tidak setuju. Kalau dia minta 41 A, 41 D dan 41 C dikumpulkan semua. Kalau milik keluarga kita setuju tinggal dirundingkan, tapi kan belum ada kesepakatan. Jadi Alm Pak Soepringgo itu punya 3 tanah sertifikat nama Edi, Tutuko dan Sundoro. Tiga sertifikat No 830, 831 dan 832 di atas namakan anak-anaknya semua. Pak Harto sendiri bangun rumah disini Sejak Tahun 2000 saat bapak Soepringgo masih ada,” ujar Hamka. (gie)