Situbondo
Diduga Langgar ITE, Dua Oknum Wartawan Media Online Dilaporkan Polisi
Memontum Situbondo—Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pejuang Keadilan (PEKA) Indonesia, Sayudi (45) kembali melaporkan dugaan pelanggaran Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang diduga dilakukan oleh dua oknum wartawan salah satu media online ke Mapolres Situbondo, Sabtu (3/2/2018) malam.
Dalam laporannya di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pria asal Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran ini mengaku dirinya sangat dirugikan, bahkan namanya merasa dicemarkan dengan adanya pemberitaan yang ditulis oleh FR dan MH tanpa melalui konfirmasi terlebih dahulu.
Menurut Cihoy (panggilan akrab Sayudi-red), berita yang di tulis di media online “DNS” beberapa waktu yang lalu oleh oknum wartawan berinisial FR dan MH selain tidak benar, juga melanggar kode etik jurnalistik (Wartawan), yang secara langsung menyebut nama tanpa melalui konfirmasi terlebih dahulu.
“Saya tidak pernah dikonfirmasi oleh kedua wartawan itu. Moro-moro nama saya muncul dengan menyampaikan komentar di media online nya. Iya kalau pemberitaannya benar, apa yang sudah ditulisnya itu tidak ada kaitannya dengan saya. Terus terang dalam hal ini saya merasa dicemarkan serta dirugikan, makanya saya laporkan,”ujar Cihoy kepada Memontum.com di Mapolres Situbondo.
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu. H.Nanang Priyambodo,S.Sos saat dikonfirmasi Memontum.com membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran ITE.
“Laporan dugaan pelaanggaran ITE tersebut sudah kami terima. Sekarang masih didalami dengan meminta keterangan beberapa saksi-saksi terkait. Korban juga baru melapor dan sudah dimintai keterangannya kemarin,” katanya. (edi/yan)