Kota Malang

Antisipasi Konflik, Polisi Pertemukan PT KAI dan Pemilik Bangunan Utara Stasiun Kota Baru

Diterbitkan

-

Foto bersama usai mediasi antara PT KAI dan para pemilik bangunan. (gie)

Memontum Kota Malang–Untuk menghindari konflik antara PT KAI (Persero) Daop 8 Surabaya dengan para pedagang/pemilik bangunan utara Stasiun Kota Baru Malang Jl Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pihak Polres Malang Kota, Selasa (31/10/2017) sekitar pukul 09.00, mengundang kedua belah pihak untuk mediasi di Mapolres Malang Kota.

 

Usai pertemuan itu, Kapolres Malang Kota AKBP Dr Hoiruddin Hasibuan SH MH,  mengatakan bahwa mediasi ini dilakukan untuk menghindari konflik yang terjadi. “Diawali rencana pembongkaran bangunan Utara Stasiun Kota Baru oleh PT KAI. Kami mendengar ada perlawanan tidak setuju. Ada 8 bangunan yang rencana kana dikosongkan. Lebih bagus dikomunikasikan dulu supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Hari ini kita laksanakan musyawarah mufakat. Saat ini belum ada kesimpulan,” ujar AKBP Hoiruddin

 

Advertisement

Tentunya banyak hakl yang harus di diskusikan supaya permasalahn ini tidak semakin memanas. “Kalau mau di relokasi, harus ada tempatnya dimana. Banyak yang harus di diskusikan. PT KAI tadi juga sudah menunjukan sertifikat  hak pakai tanah tersebut. Mereka kita undang ini untuk menghindari konflik. Jangan sampai nanti  PT KAI tetap memaksakan pengosongan dan ada perlawanan dari pedagang. Kita lakukan diskusi ini biar ada solusinya,” ujar AKBP Hoiruddin.

 

Sementara itu MS Alhaidary SH MH, ketua paguyuban penyewa lahan Jl Trunojoyo sebelah utara stasiun Kota Baru Malang, saat ditemui Memo X usai mediasi tersebut mengatakan bahwa pemilik hak pakai tanah belum tentu sebagai pemilik bangunan di atasnya.

 

Advertisement

“Meskipun PT KAI  bisa menunjukan hak pakai atas tanah ini tidak berarti dia bisa serta merta merusak bangunan di atasnya. Dalam forum tadi sudah saya sampaikan bahwa hukum agraria itu sumbernya hukum adat. Hukum adat menganut azas horizontal schieding artinya pemegang hak atas tanah atau pemilik hak atas tanah belum tentu pemilik bangunan di atasnya. Sesuai pasal 4 ayat 2 UU pokok Agraria no 5  Tahun 1960. Jadi hak atas tanah itu adalah hak sebidang tanah tidak menyangkut yang diatas maupun yang dibawah tanah itu. Contohnya sekarang bangunan ini milik para penyewa ada IMB nya,” ujar MS Alhaidary.

 

Meskipun tidak ada titik temu, namun pihaknya menyambut baik maksud Polres Malang Kota. “Kita menyambut baik inisiatif polisi. Kami memang sebelumnya  sempat mengajukan surat ke Kapolresta, Walikota Malang, Ketua DPR isinya  meminta perlindungan hukum karena PT KAI berungkali mengirim surat membongkar paksa. Kita kuatir ada benturan fisik. Tadi  Belum ada jalan keluar. Tadi dari PT KAI  nawarkan rekolasi tapi belum tahu dimana ada lokasi untuk memindah orang-orang. Itupun orang-orang disini belum tentu mau direlokasi,” ujar MS Alhaidary.

 

Advertisement

Seperti yang diberitakan sebelumnya, para pedagang pemilik bangunan di sebelah utara Stasiun Kota Baru Malang Jl Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, terus melakukan perlawanan terhadap PT KAI (Persero) Daop 8 Surabaya. Para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Penyewa Lahan Jalan Trunojoyo Sebelah Utara Stasiun Kota Baru Malang, bakal terus melakukan perlawanan dan menolak penggusuran yang rencananya bakal dilakukan oleh PT KAI di bulan Oktober 2017 ini.

 

Para pedagang yang sudah menyewa lahan selama puluhan tahun ini bakal terus mempertahankan tempat usahanya dari rencana penggusuran. Bahkan para pedagang yang tergabung dalam paguyupan ini sudah melayangkan Somasi kepada PT KAI (Persero) Daop 8 Surabaya pada Jumat (13/10/2017) siang.

 

Advertisement

Dalam surat somasi itu memperingatkan kepada PT KAI untuk tidak melanjutkan rencana pembongkaran bangunan-bangunan milik para pedagang.  Hal itu dikarenakan bangunan-bangunan tersebut adalah milik para penyewa dan dibangun atas dasar hubungan sewa menyewa dengan PT KAI  yang dulunya bernama PJKA atau Perumka. Tentunya dengan adanya pembongkaran paksa, para pedagang akan mengalami kerugiaan materiil dan immaterial.

 

Sementara itu Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Gatut Sutiyatmoko, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pembongkaran pada Oktober 2017 ini. “Rencananya akan kami bongkar pada bulan ini. Tahap awal akan kami tertibkan dari Stasiun Kota Baru Malang  sampai di area cucian mobil. Rencananya akan kami bongkar untuk memperluas lahan parkir,” ujar Gatut. (gie/yan)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas