Bondowoso

Diduga Peras Kepala Sekolah, Polres Bondowoso Tangkap Tangan Dua Orang yang Mengaku Wartawan

Diterbitkan

-

Diduga Peras Kepala Sekolah, Polres Bondowoso Tangkap Tangan Dua Orang yang Mengaku Wartawan

Memontum Bondowoso – Dua orang yang mengaku wartawan di wilayah Bondowoso, tertangkap tangan karena diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Sekolah SDN Sumber Wringin 2, Senin (14/02/2022). Dua orang tersebut berinisial FR dan RS, warga Desa Taal, Kecamatan Tapen dan Desa Rejoagung, Kecamatan Sumber Wringin.

Keduanya, diduga meminta uang sebesar Rp 5 juta untuk menghapus content berita di media online. Isi berita dimaksud, terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) oleh Kepala Sekolah. Yaitu, Pungli dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang dikeluhkan oleh wali murid.

Baca juga:

Sejumlah keterangan itu, disampaikan Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto SIK, Rabu (16/02/2022). “Kedua tersangka meminta uang kepada korban dengan alasan untuk membayar berita advertorial sebesar Rp 5 juta. Apabila korban tidak membayar, kedua tersangka mengancam akan membuat berita dugaan Punglinya dan akan dipublikasikan melalui media,” kata AKBP Herman.

Dijelaskan, awalnya ke dua pelaku meminta uang sebesar Rp 5 juta pada 8 Februari 2022 lalu. Namun, karena korban tidak memiliki uang, maka ke dua oknum wartawan itu menayangkan berita dugaan Pungli tersebut di medianya.

Advertisement

Setelah itu, tambah Kapolres, ke dua pelaku kembali menemui korban. Pertemuan ke dua ini, mereka meminta uang senilai Rp 20 juta, untuk menghapus berita Pungli tersebut. Namun, korban kembali menolak membayar uang sebesar itu. Akhirnya, pelaku minta Rp 5 juta. “Karena korban terancam dan ketakutan, akhirnya bersedia membayar RP 5 juta. Saat melakukan transaksi itulah, tim dari kepolisian melakukan tangkap tangan terhadap pelaku di Warung Nasi Padang, Desa Sumbergading, Kecamatan Sumber Wringin,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo, mengatakan bahwa kedua pelaku berikut barang buktinya kini telah diamankan di Mapolres Bondowoso, untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut. “Barang bukti yang diamankan, yaitu uang tunai Rp 5 juta dan 8 buah ID card,” ujarnya. Kedua pelaku sendiri dijerat Pasal 368 subs Pasal 369 KUHP. Dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ujarnya. (zen/gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas