Hukum & Kriminal
Diduga Setubuhi Anak Kandung, Gowang Dituntut 19 Tahun Penjara
Memontum Kota Malang – Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya, EKF alias Gowang (43) sopir angkot, warga Terusan Mergan Raya, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Rabu (18/11/2020) siang, jalani sidang di PN Malang dengan agenda tuntutan.
Terdakwa EKF selama persidangan tidak mengakui perbuatannya yakni telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebut saja Bunga yang kini berusia 18 tahun. Persetubuhan itu dilakukan oleh EKF sejak Tahun 2014 atau tepatnya saat Bunga masih berusia 13 tahun.
Selama persidangan dia mengatakan tidak pernah menyetubuhi Bunga. Dalam agenda sidang tuntutan ini EKF dihadirkan di PN Malang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya 19 tahun penjara.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang Wahyu Hidayatullah SH MH mengatakan bahwa pihaknya menuntut 19 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Nantinya jika denda tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 6 bulan.
“Pasal 81 Ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU No 1 Tahun 2016 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 15 Tahun penjara. Karena dilakukan oleh orang tua kandung maka ditambahkan sepertiganya dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Tuntutan kami 19 tahun penjara dengan pertimbangan terdakwa berbelit-belit tidak mengakui perbuatannya, merusak masa depan anaknya dan pernah dihukum dalam perkara lain,” ujar Wahyu.
Sementara itu EKF setelah mendengar bahwa dirinya dituntut 19 tahun penjara, tampak berjalan lunglai. Saat bertemu Memontum.com dia mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menyetubuhi anak kandungnya.
“Saya tidak mengakui karena saya tidak pernah menyetubuhi anak saya sendiri. Haq saya tidak pernah melakukannya,” ujar EKF saat akan masuk ke ruang tahanan transit.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, gara-gara kelakuannya yang bejat, seorang bapak berinisial EKF (43) sopir, warga kawasan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, hingga Kamis (21/5/2020) siang, masih mendekam dibalik jeruji besi Polresta Malang Kota.
Dia ditangkap petugas Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polresta Malang Kota pada 5 Mei 2020 saat bersembunyi di kawasan persawahan Jl Ikan Tombro, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Pasalnya dia diduga telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebut saja Bunga yang kini berusia 18 tahun. Persetubuhan itu dilakukan oleh EKF sejak Tahun 2014 atau tepatnya saat Bunga masih berusia 13 tahun.
Informasi Memontum.com bahwa Bunga hidup bersama EKF. Hal itu setelah orang tua bunga bercerai. Nampaknya EKF pasca bercerai dengan istrinya tidak kuat menahan birahi. Birahi yang tidak tersalurkan itu dilampiaskan ke kepada Bunga yang kala itu masih berusia 13 tahun.
“Tersangka mengaku sekali karena khilaf. Namun dari keterangan korban lebih dari itu karena dilakukan sejak Tahun 2014 hingga April 2020 disertai ancaman. Pada April 2020, korban sudah tidak kuat lagi menahan beban yang dialaminya hingga memutuskan untuk melapor ke ibunya hingga dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Perlu diketahui bahwa pelaku dan istrinya sudah bercerai selama 8 tahun,” ujar Kasat Reskrim AKP Azi Pratas Guspitu SIK MH saat rilis di Polresta Malang Kota. (gie)