Hukum & Kriminal
Diduga Terlibat Jual Beli Tanah Bengkok, Sejumlah Perangkat Desa Banjarsari Jember Diperiksa Kejaksaan
Memontum Jember – Diduga terlibat transaksi jual beli tanah bengkok atau tanah kas desa (TKD), sejumlah perangkat Desa Banjarsari Kecamatan Bangsalsari diperiksa Kejaksaan Negeri Jember, Selasa (08/06).
Pemeriksaan dilakukan setelah sejumlah elemen masyarakat setempat melaporkan adanya transaksi ilegal berupa hilangnya aset negara berupa tanah kas desa.
Baca juga:
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
Laporan dilayangkan oleh masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Tokoh dan Pemuda Banjarsari Bangkit itu, pada pertengahan maret 2021 lalu.
Kepada Kejari Jember, mereka melaporkan sejumlah pejabat desa yang diduga terlibat dalam konspirasi penjualan tanah bengkok atau tanah kas desa.
Para pihak yang diduga terlibat antara lain kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Mantan Kades Banjarsari, Naning Roniani, Pj Kades Sunaryati, Dan camat Bangsalsari, Murtadlo.
Kordinator Gerakan Tokoh dan pemuda Banjarsari Bangkit, Hariyanyo mengatakan, selain TKD, kejanggalan penyelahgunaan keuangan desa juga diperkuat dengan tidak adanya Laporan pertanggungjawaban (LPJ) kades terdahulu meski telah menjabat selama dua periode.
Lebih lanjut Hariyanto mengaku telah melakukan langkah-langkah koordinasi sejak akhir Desember 2020 lalu dengan melakukan korfirmasi langsung kepada pihak-pihak yang bersangkutan. Namun demikian, mereka (terlapor,Red) saling melempar dan enggan menerangkan terkait indikasi penyalahgunaan tersebut.
“Kami sudah melakukan rapat dengan pihak desa kemudian saya diminta ke Kecamatan sampai kecamatan kami diminta tanya ke Pj Kades,” ujarnya usai dimintai keterangan dikantor Kejari selama satu jam, pada Selasa (08/06).
Hariyanto menambahkan, pihaknya akan terus mengawal dugaan penyalahgunaan tersebut dan berharap Pihak Kejaksaan dapat menuntaskan persoalan.
Pihak Kejari Jember disaat bersamaan juga memanggil salah satu saksi korban, Sumadi. Sumadi adalah salah satu warga yang dirayu untuk membeli sebagian TKD.
Menurut pengakuan Sumadi saat dikonfirmasi, dirinya sekitar tahun 2004 lalu ditawari untuk membeli tanah oleh mantan Kades Sahroni.
Sumadi saat itu disuruh membayar Rp 50 juta, namun dirinya hanya sanggup membayar sebanyak Rp 25 juta sisanya dicicil.
”Setelah lunas itu kemudian tanahnya diukur saya disuruh lagi membayar lagi 50 juta untuk mengeluarkan akte tanah, namun setelah dibayar 3 bulan ternyata yang keluar bukan akte tapi SPPT PBB (Surat Pembayaran Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan),” katanya.
Sumadi merasa tertipu karena telah membayar uang senilai total Rp 100 juta untuk dua bidang tanah total 5000 meter persegi tersebut. Harapannya dia membeli tanah itu tak bermasalah dan segera mendapatkan aktenya namun malah harus berurusan dengan hukum.
Sementara itu, salah seorang perangkat desa yakni, Plt. Sekdes Suwarno yang juga diminta keterangan sebagai saksi memilih tutup mulut saat dikonfirmasi oleh awak media.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intelijen Kejari Jember, Agus Budiarto, membenarkan kasus dugaan Penyalahgunaan TKD Banjarsari tersebut. Namun demikian, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena masih dalam proses mengumpulkan keterangan. (rio/ed2)