Pemerintahan
Difabel Tak Kalah dengan Pegawai Normal
Memontum, Malang – Bupati Malang HM Sanusi memberikan apresiasi terhadap perusahaan rokok Cakra Guna Cipta yang beralamat di Jalan Raya Kendalpayak, Kabupaten Malang karena memperkerjakan pegawai dengan keterbatasan diri/ berkebutuhan khusus (difabel), Rabu (5/8/2020).
Selama tahun 2019, perusahaan rokok Cakra sudah melakukan serapan pegawai difabel. Jumlah pegawai difabel 15 orang. “Saat ini sudah ada 15 pegawai difabel yang dipekerjakan dan dari perusahaan sudah meminta lagi 5 – 10 orang,” ungkap Bupati Malang Sanusi saat melakukan kunjungan di perusahaan Rokok Cakra.
Menurut Sanusi sangat mengapresiasi terhadap resapan pegawai difabel yang dilakukan oleh Perusahan Cakra dan dia merasa dengan adanya resapan pegawai difabel ini bisa menjadi contoh untuk perusahaan lain agar bisa mengikuti program ini.
Dan Sanusi juga turut memberikan himbauan agar pegawai difabel tersebut mendapatkan hak yang sama dengan pegawai normal lainnya baik itu dalam segala bidang. Jika dilihat dari hasil produksi yang di kerjakan oleh pegawai difabel ini juga terbilang sangat bagus dan produktif dimana tidak berbeda dibandingkan hasil kerja dari pegawai normal pada umumnya.
Seperti penjelasan yang diberikan oleh Rika Lestari Humas perusahaan rokok Cakra, sebelumnya surat terima untuk pegawai difabel sebanyak 25 orang, hanya saja banyak yang tidak melanjutkan bekerja di perusahaan Cakra.
“Mungkin yang membuat beberapa pegawai difabel tersebut tidak melanjutkan karena kondisi merasa minder atau gimana akhirnya banyak yang mundur,” tutur Rika saat diwawancarai awak media, kemarin.
Untuk perlakuan khusus yang diberikan kepada pegawai difabel di perusahaan hanya ada satu yaitu di bidang pekerjaan yang ditangani, itu semua berguna untuk memberikan keamanan bagi Pegawai difabel itu sendiri.
“Pekerjaan yang diberikan itu , diusahakan pekerjaan yang tidak banyak lalu lalang, karena di sini kan banyak kendaraan masuk dan keluar, takutnya nanti malah terjadi apa- apa,” ungkapnya. Rika memberikan himbauan untuk syarat dalam pendaftaran pegawai difabel hanya memerlukan kemauan dan usianya tidak terlalu tua maksimal berumur 35 tahun. (cw3/man)