Jombang
Dilepas Kementrian PUPR, Pemkab Jombang Tunjuk Bank Jombang untuk Pengelolaan Aset Keuangan BKM
Memontum Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Jombang bersama Bank Jombang menggelar pertemuan dengan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) terkait pengelolaan aset keuangan daerah ke Bank Jombang, Kamis (08/06/2023) tadi. Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Kecamatan Jombang Kota, dihadiri Pejabat Utama Bank Jombang, Usman, Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Jombang, Saiful Anwar serta BKM.
Pejabat Utama Bank Jombang, Usman, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat yang dikirim oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang, yang diamanahi oleh Pemerintah Kabupaten Jombang untuk menampung rekening BKM. “BKM sudah dilepas oleh Kementrian PUPR. Kemudian, diserahkan kepada daerah dan otomatis dari pemerintah daerah tidak ingin BKM ini tidak terkontrol. Maka dari itu, Bank Jombang selaku bank daerah ditunjuk untuk melayani pembukaan rekening BKM. Sekaligus, sebagai wadah menampung keuangan tersebut karena tidak boleh dibawa cash karena itu terkait dengan keuangan lembaga,” ujarnya.
Di tempat sama, Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman, Saiful Anwar, menambahkan bahwa isi surat terkait pengontrolan aset-aset keuangan yang tidak lagi dikontrol pemerintah pusat. Supaya tidak menjadi liar, maka pengontrolan dikembalikan ke pemerintah kabupaten.
Sehingga, tambahnya, pemerintah Kabupaten wajib melakukan pembinaan terkait keberlanjutan program-program Kotaku tersebut. “Berhentinya pengawasan dan pengelolaan dari pemerintah pusat, dana tersebut sudah berada di Kabupaten berdasarkan surat nomer CK0301/616205 per tanggal 1 Maret 2023. Akhirnya, bupati melalui bagian perekonomian menginformasikan kepada Dinas Perumahan dan Permukiman, untuk segera dilakukan koordinasi terkait jasa keuangan di Jombang. Jadi, untuk menyimpan uang tersebut, maka ditunjuklah Bank Jombang, karena bank milik pemerintah kabupaten,” paparnya.
Baca juga :
Melalui metode ini, ujarnya, diharapkan semua sirkulasi pengawasan penggunaan anggaran dan pengelolaan anggaran, bisa terpantau oleh Pemkab Jombang. Maka, dilakukan kerja sama dengan Bank Jombang untuk membantu Pemkab dalam hal pengelolaan aset keuangan yang ada di BKM. Tetapi pengelolaan yang ada di BKM, tidak akan mengalami perubahan. Tetap menjadi hak BKM dan digunakan untuk kepentingan BKM yang dipantau Pemkab Jombang.
“Bank Jombang hanya diminta untuk membantu pengelolaannya. Sehingga dalam pelaksanaan Program Kotaku, tidak terjadi stagnasi terkait masalah keuangan. Keuangan di masing-masing BKM banyak sekali mencapai miliaran dan harus kami amankan. Kalau tidak kami amankan, maka akan menjadi sebuah hal yang liar,” ujarnya.
Bahkan, pihaknya juga sudah menugaskan personel di setiap kecamatan, untuk pendampingan pengelolaan keuangan. Pendampingan tersebut, termasuk tidak akan bisa menggunakan uang di Bank Jombang, selama tidak ada analisa dari pendamping.
“Karena pendamping merupakan kepanjangan dari Dinas Perkim untuk mengawasi keuangan di BKM,” tambahnya. (azl/gie)