Hukum & Kriminal

Dinilai Sebagai Kasus Berskala Nasional, 2 X Sidang JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan Sugeng Mutilasi

Diterbitkan

-

Dinilai Sebagai Kasus Berskala Nasional, 2 X Sidang JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan Sugeng Mutilasi
Terdakwa Sugeng Santoso. (gie)

Memontum Malang – Sudah dua kali sidang dengan agenda tuntutan terhadap Sugeng Santoso (49) warga Jodipan Gang III, Kota Malang, ditunda. Hal itu dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan terhadap Sugeng. Terakhir pada Senin (3/2/2020) sore, sidang kasus pembunuhan ini kembali ditunda di PN Malang.

Ilhamul Huda Alfarisi SH, kuasa hukum Sugeng dari LBH Peradi Malang Raya, menyebutkan bahwa penundaan sidang agenda tuntutan Sugeng sebanyak dua kali ini karena ketidakdiaoan jaksa dalam memberikan tuntutan.

“Saya rasa jaksa belum siap memberikan tuntutan karena sudah diberikan kesemoatan oleh majelis hakim untuk yang ke dua kalinya ini. Diberikan batas waktu oleh majelis hakim, pada Rabu (5/2/2020) agar jaksa siap memberikan tuntutan. Karena ini berkaitan dengan masa penahanan. Nanti kalau ditunda-tunda terua bagaiamana? Kita kan juga ada pembelaan untuk Sugeng. Kalau besok Rabu kembali ditunda, kita lihat bagaiamana kebijakan majelis hakim,” ujar Ilham.

Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang Wahyu Hidayatullah SH MH saat bertemu Memontum.com pada Selasa (4/2/2020) siang, memgatakan bahwa perkara Sugeng berskala nasional. Dimana kasus berskala nasional harus menunggu turunan tuntutan dari Kejaksaan Agung.

Advertisement

“Berkaitan dengan adanya perkara yang terjadi terhadap Sugeng, berskala nasional. Usulan tuntutan itu diajkuan ke Kejaksaan Tinggi kemudian diajukan ke Kejaksaan Agung. Saat sudah berada di Kejaksaan Agung, tinggal menunggu petunjuk dari pimpinan. Kalau sudah turun pasti langsung kita bacakan tuntutannya. Semoga besok tuntutannya sudah bisa turun. Terkait ketika Sugeng mengatakan penyidik, kita sudah menghadirkan saksi verbalisan. Penyifik bisa membuktikan selama proses penyidikan tidak ada pemukulan. Menurut kita ada hal-hal yang ditutupi oleh Sugeng,” ujar Wahyu.

Perlu diketahui bahwa Sugeng didakwa Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP. Karena diduga telah melakukan pembunuhan disertai mutilasi di Pasar Besar Kota Malang. Namun selama persidangan, Sugeng mengatakan kalau dia tidak membunuh korbannya. Dia menyebut kalau Mrs X tersebut meninggal katena sakit. Dia membenarkan telah melakukan mutilasi dan bersikukuh saat itu korban sudah tidak bernyawa. (gie/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas