SEKITAR KITA
Dinkes Kota Malang Pastikan Vaksinasi Tetap Berjalan Selama Bulan Ramadhan
Memontum Kota Malang – Vaksinasi Covid-19 di Kota Malang dipastikan tetap dilaksanakan selama bulan Ramadhan. Hal tersebut, disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, dr Husnul Muarif, saat ditemui awak media di Balai Kota, Selasa (13/04) tadi.
“Justru saat ini kita makin giat mengisi bulan Ramadhan, jadi vaksinasi Covid-19 tetap dilaksanakan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi boleh dilaksanakan selama bulan puasa,” ungkapnya.
Baca juga:
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) juga tidak ada pengurangan jam kerja yang terlalu banyak. Hal tersebut merujuk pada Surat Edaran Nomor 66 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada bulan Ramadhan 1422 H bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Malang.
“Jam kerja Nakes ASN disesuaikan dengan SE Wali Kota. Di mana, hari Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00-15.00 dan di hari Jumat pukul 08.00-15.30. Kalau ketentuan jam pelayanan disesuaikan masing-masing Fasyankes,” ujarnya.
Seperti yang telah diketahui, MUI mengeluarkan fatwa nomor 13/tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Di mana vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular atau suntikan pada otot tidak membatalkan puasa dan hukumnya boleh dilakukan sepanjang tidak menyebabkan bahaya.
MUI juga memberikan tiga rekomendasi berkaitan dengan fatwa tersebut. Pertama, vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan selama Ramadhan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Kedua, vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di malam hari selama Ramadan jika dikawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
Ketiga, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 demi mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19. (mus/sit)