Lamongan
Dipanggil Panwaslu Lamongan, Bupati Tuban Kirim Surat Klarifikasi
Memontum Lamongan — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lamongan melakukan pemanggilan terhadap Bupati Tuban Fatkhul Huda terkait keikutsertaan Bupati Tuban dalam kampanye salah satu pasangan Cawagub di Lamongan. Bupati Tuban ini diketahui turut hadir dalam acara kampanye Cawagub Jatim, Puti Guntur Soekarno, di Pondok Pesantren Sunan Drajat, Kecamatan Paciran, Lamongan, Selasa (20/3/2018) lalu.
“Yang bersangkutan (Fatkhul Huda, Bupati Tuban) adalah pejabat kepala daerah dan hadir di acara kampanye. Makanya, kita panggil untuk meminta keterangan dan klarifikasi termasuk apakah ada surat ijin cuti dari Gubernur atau tidak,” kata Ketua Panwaslu Lamongan, Toni Wijaya saat ditemui di kantor sekretariat Panwaslu Kabupaten Lamongan, Jalan Sunan Drajat Nomor 59 Lamongan, Minggu (25/3/2018).
Dikatakan Toni, pemanggilan terhadap Bupati Tuban telah dilayangkan pada Kamis (22/3/2018) kemarin, untuk memberikan keterangan klarifikasi pada Jum’at (23/3/2018) pukul 13.00 WIB di kantor Panwaslu. Namun, Bupati Tuban berhalangan datang dan hanya mengirimkan surat klarifikasi melalui salah seorang staf-nya.
“Bupati Tuban berhalangan hadir karena ada acara kedinasan yang tidak bisa ditinggalkan, tapi beliau mengirimkan surat klarifikasi kepada kami yang dikirimkan ke kami melalui staf-nya,” ucap Toni.
Berdasarkan surat tersebut, Toni menerangkan kehadiran Bupati Tuban di acara tersebut adalah atas undangan dari panitia wisuda purna santri Ponpes Sunan Drajat untuk hadir sebagai Bupati Tuban. Bahkan, Bupati Tuban juga menyebutkan kalau yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa acara tersebut akan dihadiri oleh salah satu pasangan calon.
“Bahwa pada saat menyampaikan Maudoh Hasanah, Saya sama sekali tidak pernah menyinggung terkait pencalonan pasangan tertentu,” tulis Bupati Tuban dalam suratnya.
Sementara, terkait dengan foto bersama yang diekspos di salah satu media, Bupati Tuban menyebutkan kalau foto tersebut diambil pada saat dirinya dikukuhkan sebagai Santri Kehormatan Ponpes Sunan Drajat dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan kegiatan kampaye.
“Foto tersebut diambil bukanlah atas kehendak saya,” tulisnya. Mendapatkan jawaban klarifikasi tertulis tersebut, Toni menegaskan Panwaslu Kabupaten Lamongan akan melakukan kajian terlebih dahulu.
“Kita akan mengkaji lebih dulu berdasarkan data dan fakta yang kita temukan di lapangan pada saat itu. Apabila terbukti ada pelanggaran, Panwaslu akan memberikan surat rekomendasi kepada KPU dan sanksi nya itu berdasarkan isi rekomendasi nanti,” pungkasnya. (ifa/zen/nay)