Hukum & Kriminal
Dipatuk King Cobra Peliharaan, Pria Asal Trenggalek Meregang Nyawa
Memontum Trenggalek – Naas menimpa Imam Rokhani (49), warga RT 21/ RW 10, Dusun Winong, Desa Ngrayung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek. Korban akhirnya meregang nyawa, setelah digigit ular King Cobra, Minggu (23/10/2022) siang. Tragisnya, dua ekor ular jenis King Cobra yang menggigit korban, adalah ular peliharaan sendiri yang sudah dipelihara selama 5 tahun terakhir.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Trenggalek, Triadi Atmono, mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal saat korban hendak mengganti air minum hewan peliharaannya. “Jadi, korban ini memiliki dua ekor ular jenis King Cobra. Kejadiannya, saat itu pemiliknya hendak mengganti air minum ularnya di kandang. Namun naas, korban justru mendapat serangan berupa gigitan di bagian tangannya,” ungkap Triadi, saat dikonfirmasi, Senin (24/10/2022) pagi.
Baca juga :
- Pj Wali Kota Malang Terima Kunjungan Studi Lapangan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Kemendagri
- Antisipasi Sengketa Aset, BKAD Sebut Perlunya Kesadaran dan Pelibatan Masyarakat
- Sosialisasi Perubahan Permendagri Soal BMD dan Aset, Pj Wali Kota Malang Ingatkan Kehati-hatian dan Tertib
- Plt Bupati Malang bersama Kemenkes Launching Integrasi Layanan Primer untuk 39 Puskesmas
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
Pada saat kejadian, tambahnya, korban langsung meminta tolong adiknya untuk membawanya ke rumah sakit, agar segera mendapat pertolongan. “Akan tetapi, selama diperjalanan menuju rumah sakit, korban sudah tidak sadarkan diri. Sampai akhirnya, sekira pukul 11.00, korban dinyatakan meninggal dunia,” terang Triadi.
Menurut informasi yang diterima, ular tersebut didapat korban dari daerah Desa Sugihan, Kecamatan Kampak. Akibat kejadian ini, pihak keluarga meminta tim Damkar Satpol PP Trenggalek, untuk segera mengevakuasi dua ekor ular yang memiliki bisa mematikan tersebut.
“Saat ini, dua ular King Cobra itu sudah diamankan Tim Damkar di Kantor Satpol PP Trenggalek. Rencananya, ular itu akan dilepas liarkan ke habitatnya yang jauh dari permukiman warga,” jelasnya. Dengan begitu, potensi ular tersebut kembali ke permukiman warga bisa lebih diminimalisir. (mil/gie)