Hukum & Kriminal

Diperiksa Majelis Hakim, Terdakwa Imron Mengaku Tidak Merencanakan Pembunuhan

Diterbitkan

-

Diperiksa Majelis Hakim, Terdakwa Imron Mengaku Tidak Merencanakan Pembunuhan
Terdakwa Imron. (Dokumen)

Memontum Kota Malang – Terdakwa M Imron (18) warga Dusun Gading, Desa Gadingkembar, Kecamatan Jabung, atau Dusun Bali, Desa Sidomulyo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Senin (15/2/2021) siang, kembali menjalani persidangannya. Kali ini dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Meskipun tidak dihadirkan dalam persidangan, namun Imron tetap bisa memberikan keterangan melalui daring dari Lapas Klas 1 Malang.

Baca: Kasus Pembunuhan Karyawan Bengkel AC Family, Pihak Keluarga Belum Bisa Maafkan Pelaku

Dalam persidangan ini, Imron mengaku bahwa pembunuhan yang dilakukannya terhadap Redi Setyo (20) teman kerjanya di Bengkel AC Family, warga RT 04/RW 02, Dusun Bali, Desa Sidomulyo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, tidak direncanakan.

Advertisement

Usai persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanis Aristya Hermawan SH mengatakan bahwa terdakwa Imron membenarkan semua keterangan di berkas perkara.

“Motif pembunuhannya jengkel karena sering di olok-olok hingga sakit hati,” ujar Hanis.

Meskipun sakit hati, namun awalnya tidak ada niatan untuk membunuh. Terkait palu ‘maut’ tersebut, rencana awal tidak digunakan untuk membunuh Redi, melainkan disimpan di atas almari untuk dibawa pulang ke rumah.

“Palu tersebut adalah milik bengkel. Biasanya berada di kotak perkakas. Namun paginya sebelum pembunuhan, palu itu ditemukan oleh Imron berada di dapur. Dia kemudian mengambil palu itu diletakkan di atas almari kamar. Rencananya akan dibawa pulang ke rumah. Namun ternyata siang harinya, terdakwa mengaku kembali cekcok dengan Redi. Malam harinya setelah Magrib, terdakwa yang masih menyimpan perasaan jengkel menggunakan palu itu untuk memukul korban saat berada di kamar,” ujar Hanis.

Advertisement

Baca Juga: Pembunuh Karyawan Bengkel AC Ditangkap, Kepala Korban Dipalu

Seperti diberitakan sebelumnya, Redi Setyo (20) warga RT 04/RW 02, Dusun Bali, Desa Sidomulyo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang pada Kamis (3/9/2020) pagi, ditemukan tewas mengenaskan. Dia ditemukan di kamar tempat kerjanya di bengkel AC dan servis mobil ‘Family’ di Jl Letjen S Parman, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Kondisinya terlentang dengan kepalanya tertutup jaket abu-abu. Selain itu didapati beberapa luka pada bagian kepala yakni dibagian kepala belakang dan telinga kiri atas yang diduga akibat pukulan benda tumpul.

Jenazah Redi kemudian dibawa ke kamar mayat RSSA Malang untuk otopsi. Saat ini kasus tewasnya Redi masih dalam penyelidikan petugas Reskrim Polresta Malang Kota.

Advertisement

Pelaku pembunuhan terhadap Redi Setyo, akhirnya berhasil ditangkap petugas Resmob Polres Malang Kota pada Jumat (4/9/2020) malam.

Pelakunya berinisial I, rekan kerjanya sekaligus teman satu kamarnya di mess Bangkel AC Family Jl S Parman, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Pelaku berhasil ditangkap saat kabur di Kabupaten Malang.

Tersangka pembunuhan terhadap Redi Setyo (20) warga RT 04/RW 02, Dusun Bali, Desa Sidomulyo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, akhirnya dirilis di Polresta Malang Kota.

Pelakunya adalah M Imron (18) warga Dusun Gading, Desa Gadingkembar, Kecamatan Jabung, atau Dusun Bali, Desa Sidomulyo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Advertisement

Saat dirilis Imron mengatakan bahwa dirinya merasa jengkel kepada Redi karena sering dimarahi. Dengan umpatan ‘Jan** matamu Su**’. “Saya sering diolok-olok dan dikatai kasar,” ujar Imron.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa tersangka MI bekerja di AC Family sebagai Cleaning service.

“Tersangka mengaku sakit hati karena sering dimarahi. Keduanya suka bermain game online. Pada Rabu malam tersangka memendam kemarahan karena diumpat hingga merencanakan pembunuhan. Pada Kamis pagi, tersangka memukul korban dengan palu milik bengkel. Dua kali dipukul pada bagian kepala, kemudian pada bahu. Untuk memastikan korban meninggal, tersangka memukulkan palu tersebut pada bagian dada,” ujar Kombes Pol Leo. Dalam persidangan, Imron didakwa Pasal 338 KUHP. (gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas