Pemerintahan
Dispendukcapil Situbondo Buka Tempat Layanan Adminduk Wilayah
Memontum Situbondo – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Situbondo mulai membuka Tempat Layanan Adminduk (TLA) berlokasi di Kecamatan Besuki untuk masyarakat umum di wilayah Kabupaten bagian barat. Sedangkan TLA di Kecamatan Kapongan untuk pelayanan adminduk masyarakat wilayah tengah dan TLA di Kecamatan Asembagus diperuntukkan bagi masyarakat bagian wilayah timur.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dispendukcapil Kabupaten Situbondo Drs H Sofwan Hadi M Si saat dikonfirmasi wartawan Memo X / memontum.com dikantornya, bahwa untuk pengurusan adminduk itu sudah ada regulasinya dan sudah ada tata caranya, baik itu berdasarkan undang-undang nomor 24 tahun 2013, ada Perpres nomor 19, nomor 96 tahun 2018 dan ada Permendagri nya nomor 108 tahun 2019.
” Intinya yang pertama, bahwa pengurusan adminduk itu bebas biaya, tidak ada sepeserpun biaya alias Gratis, “ujarnya. Kamis (16/07/2020) sore.
Sambung dia, yang kedua adminduk itu dilayani dengan pemohon harus datang sendiri ke pelayanan karena terkait dengan keabsahan data, bagi pemohon yang tidak bisa hadir sendiri, hal tersebut pakai surat kuasa boleh.
” Bagi mereka yang memang secara phisik tidak bisa atau sakit dan sebagainya, itupun harus bermaterai, ” ucapnya.
Mengapa demikian, Kata mantan Kadis Pariwisata itu, karena data yang disampaikan itu mengandung konsekuensi hukum.
” Kalau nanti datanya salah, siapa yang mau bertanggung-jawab, makanya dilindungi oleh aturan, ” jelasnya
Lanjut H Sofwan Hadi, selanjutnya, untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah Situbondo telah mengaktifkan 3 wilayah Kecamatan untuk buka layanan adminduk, cetak KTP, perekaman dan pembuatan KK dan dokumen lainnya.
” Untuk 14 Kecamatan lainnya sedang dalam proses, Insyaallah dalam tahun ini sudah dekat, pelayanan adminduk di masing-masing Kecamatan, ” imbuhnya.
Lebih lanjut H Sofwan menerangkan, bahwa sementara ini di 14 Kecamatan hanya bisa melakukan perekaman, tidak usah datang ke Kantor Dispendukcapil, ngapain jauh-jauh datang kesini (Kantor Dispendukcapil.red).
” Karena Pak Bupati ingin mendekatkan pelayanan ke masyarakat, ” terangnya.
Ditegaskan dia, sekali lagi kami menegaskan tidak ada biaya dalam pengurusan adminduk. Apabila ada yang memungut biaya, laporkan saja, atau ada dari oknum petugas saya atau oknum lainnya, laporkan saja, ” tegasnya.
Masih kata H Sofwan Hadi, nah kalau yang bersangkutan minta tolong kepada seseorang bukan lagi urusan Dispendukcapil. Sekarang apabila ada desa, warganya akan mengajukan permohonan adminduk, maka desanya harus memfasilitasi sendiri, bagaimana warganya datang sendiri karena sudah jelas diatur.
” Karena apa, disini pemohon harus datang sendiri, karena data yang diberikan benar-benar harus valid dan banyak kasus yang terjadi, ada yang datanya masuk disini salah, kalau ada persoalan dan ada konsekuensi hukumnya, siapa yang akan tanggungjawab akhirnya hanya Dispendukcapil, karena capil yang memproduksi adminduk, ” katanya.
Kemudian, kata H Sofwan, makanya untuk mengatasi hal itu undang-undang telah mensyaratkan dan mengatur semua itu. Semua masyarakat harus datang sendiri ketempat pelayanan adminduk.
” Sekali lagi Dispendukcapil tidak ada niatan untuk melakukan sebuah pemberatan atau mempersulit layanan masyarakat, itu tidak ada karena semuanya ada prosedurnya, ” jelasnya.
H Sofwan Hadi berharap, saya dan semua elemen ayo mendukung tumbuhkan gerakan Indonesia masyarakat sadar adminduk.
” Budayakan pengurusan adminduk dengan datang sendiri untuk menghindari atau mempersempit ruang gerak orang-orang atau calo yang tidak bertanggung jawab, “harapnya.
Ditambahkan H Sofwan Hadi, bahkan Dispendukcapil sekarang menyediakan layanan dua jalur yakni jalur online dan jalur ofline. Untuk mempermudah masyarakat yang akan mengurus adminduk. Sedangkan Kewenangan Kecamatan (operator) dalam pengurusan adminduk.
” Semula 5 (lima) tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP (Pasal 64 ayat 7 huruf a UU No. 24 Tahun 2013). KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 ini, ditetapkan berlaku seumur hidup (Pasal 101 point c UU No. 24 Tahun 2013), “pungkasnya. (her/yan)