Hukum & Kriminal
Divonis Delapan Bulan Penjara Terkait Pemalsuan Sertifikat, Empat Oknum Pegawai BPN Ditahan di Lapas Kelas IIA Pamekasan
Memontum Pamekasan – Empat terpidana dari pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan, akhirnya ditahan di Lapas Kelas IIA Pamekasan, Rabu (08/03/2203) malam. Mereka dilakukan penahanan, untuk menjalani vonis 8 bulan penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), terkait kasus pemalsuan sertifikat tanah.
Keempat pegawai BPN yang ditahan itu, yakni Suparman, Achmad Setiawan, Abd Fani dan Bambang Wijono. Sementara, dari keempatnya diketahui satu pegawai menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi), dan tiga diantaranya menjabat sebagai fungsional. Ke empat terpidana itu, menjadi napi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 899 K/Pid/2022 tertanggal 1 November 2022 soal pemalsuan sertifikat tanah, dengan pidana kurungan delapan bulan.
Baca juga:
- Pj Wali Kota Malang Tekankan Kewaspadaan Dini Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
- Peduli Wilayah Kekeringan, Bunda Indah Distribusikan Tangki Air Bersih untuk Masyarakat
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, melalui Kasi Binadik, Ach Suwifi Rusdi, membenarkan penahanan empat pegawai tersebut. Menurutnya, keempatnya masuk ke Lapas Kelas IIA Pamekasan, pada Rabu malam. “Memang, tanggal 8 Maret kemarin, ada empat orang yang masuk pada malam hari. Tetapi, datanya masuk pada bagian administrasi tanggal 9 Maret, pagi,” paparnya, Jumat (10/03/2023) tadi.
Lebih lanjut Suwifi menyampaikan, tidak mengetahui secara detail satu persatu dari keempat napi tersebut. Bahkan, pihaknya tidak mengetahui bahwa keempatnya adalah pegawai BPN Kabupaten Pamekasan.
“Penyerahan berkas pada administrasi itu pagi tanggal 9 Maret, tetapi kami belum tahu, karena data di bagian administrasi,” ujarnya.
Kasubag BPN Pamekasan, R Rusmanjanto Atmadi, dikonfirmasi terpisah belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui WhatsApp.
Sebagaimana diberitakan, keempatnya divonis setelah diduga melakukan pemalsuan sertifikat tanah milik Devitli, warga Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Sehingga, pihak korban melaporkan pada penegak hukum. (azm/gie)