Bondowoso

Gegara Rokok di Rumah Habis, Pemuda di Tamanan Bondowoso Nekad Bobol Toko Milik Tetangga

Diterbitkan

-

Gegara Rokok di Rumah Habis, Pemuda di Tamanan Bondowoso Nekad Bobol Toko Milik Tetangga

Memontum Bondowoso – Hanya demi sebuah rokok, seorang pemuda berinisial LP (29), warga Desa Tamanan, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso, melakukan aksi nekad dengan membobol toko milik tetangganya sendiri, Jumat (10/03/2023), sekitar pukul 21.30. Akibat dari perbuatannya itu, kini LP harus beruruan dengan aparat kepolisian.

“Berdasarkan laporan korban dan juga adanya rekaman CCTV, kami langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, tadi pagi jam 08.00, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya,” jelas Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, melalui Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo, Sabtu (11/03/2023) tadi.

Aksi pencurian ini, tambahnya, berawal saat tersangka pulang ke rumah ayahnya dari acara Komunitas di Lapangan Alun-alun Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso. Sampai di rumah ayahnya, sekitar pukul 21.30, selanjutnya tersangka menyadari tidak memiliki rokok.

Baca juga:

Advertisement

Tersangka, urainya, kemudian memutuskan keluar rumah dengan berjalan kaki dengan maksud akan membeli rokok di toko sekitar rumah ayahnya. “Karena banyak toko yang sudah tutup, kemudian tersangka memutuskan kembali pulang. Dalam perjalanan pulang, tersangka LP melihat sebuah toko yang jaraknya tidak jauh dari rumah ayahnya. Kondisi pintu belakang toko dalam keadaan terkunci, namun pintu toko tersebut sedikit renggang atau menyisakan celah,” jelasnya.

Dari celah itulah, terlihat banyak rokok di dalam toko hingga tersangka tergoda untuk mencurinya. “Karena tersangka melihat banyak rokok di dalam toko tersebut, akhirnya memutuskan membuka paksa pintu belakang toko tersebut dengan menggunakan kedua tangan (menarik sekuat tenaga) hingga kunci pintu tersebut rusak/lepas dari tembok,” jelas Kasatreskrim

Setelah berhasil membuka pintu belakang toko tersebut, tersangka kemudian masuk dan mengambil rokok berbagai merk di dalam toko tersebut. Selanjutnya, rokok-rokok tersebut dimasukan ke dalam kantong kresek yang ada di dalam toko tersebut. Setelah mengambil rokok, tersangka kabur melalui jalan semula.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi senilai Rp 5 juta. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 183 Pcs rokok dengan berbagai merk, 1 buah flasdisk yang berisi rekaman CCTV, 1 buah kantong kresek warna merah, 1 buah kantong kresek warna putih. Atas perbuatan tersangka LP, kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3e, 5e KUHPidana,” ujar AKP Agus Purnomo. (zen/gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas