Hukum & Kriminal
Dosen Cabul Universitas Jember Ditahan Polisi
Memontum Jember – Polisi Resort Jember resmi menahan RH pelaku pencabulan yang berprofesi sebagai dosen. Polisi menetapkan RH karena cukup alat bukti.
Hal itu diungkapkan Wakapolres Jember, Kompol Kadek Ary Mahardika, saat rilis pada media di Mapolres Jember, Kamis (06/05) siang.
Baca Juga:
- Pimpin Upacara Peringatan Hari Jadi Provinsi Jatim, Sekda Jember Ajak Masyarakat Isi Posisi Strategis
- Foto dan Nama Pjs Bupati Jember Dicatut Pelaku Penipuan
- Hadiri Lomba Cerdas Cermat Ibu Hamil dan Lomba Bayi Sehat, Berikut Pesan Pjs Bupati Jember
- Pastikan Layanan Masyarakat Tak Terkendala, Pjs Bupati Jember Tinjau PTSP dan Dispendukcapil
Dosen di Universitas Jember (Unej) itu resmi mendekam di jeruji besi. Proses hukum akan berlanjut untuk melengkapi berkas dan dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
“Korban adalah gadis berumur 16 tahun, yang tempat kejadian perkaranya dilakukan tersangka di rumahnya sendiri. Sementara Korban adalah keponakannya sendiri. Sejak kemarin sudah kami tahan. Berkasnya sudah kami lengkapi, dan kami kirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan Negeri Jember, ” kata Kadek saat menyampaikan rilisnya.
Di depan penyidik tersangka mengakui berpura-pura akan melakukan pengobatan padahal hanya untuk memuaskan nafsu bejatnya.”Yakni dengan berpura-pura melakukan pengobatan terhadap korban,” katanya.
Untuk mendukung pembuktian, polisi mengamankan baju tidur bergambar Doraemon milik korban, dan ponsel berisi rekaman suara percakapan antara korban dengan tersangka.
“Dari bukti-bukti tersebut, oknum dosen di salah satu perguruan tinggi di Jember itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum berikutnya,” kata mantan Kasatlantas Polresta Banyuwangi itu.
Kadek menyebutkan RH, mengaku mencabuli ponakannya sendiri sebanyak dua kali.
“Yang keduanya sama-sama dilakukan di rumah tersangka sendiri. Kemudian untuk bukti rekaman percakapan, didapatkan dari aksi pencabulan kedua, yakni korban menaruh HPnya (ponsel) yang disembunyikan di bawah bantal. Dari bukti tersebut menguatkan perbuatan tindak pencabulan tersangka,” jelasnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E. Pelaku yang kandidat profesor ini terpaksa harus menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman.
“Dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara. Ancaman hukuman terhadap RH ini ditambah 1/3 dari ancaman (hukum yang ditetapkan), karena korban merupakan anak asuhnya sendiri,” terang Wakapolres Jember, Kompol Kadek Ary Mahardika. (rio/ed2)