Bondowoso
DPRD Bondowoso Akhirnya Bentuk Pansus Pencairan Anggaran TP2D
Memontum Bondowoso – Bola panas pencairan anggaran TP2D (Tim Percepatan Pembangunan Daerah) Bondowoso, akhirnya menuju titik klimaks. Realita tersebut terjadi, setelah DPRD Bondowoso memutuskan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) pencairan TP2D.
Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, H Ahmad Dhafir, saat dikonfirmasi menjelaskan, dalam rapat paripurna memutuskan membentuk dua Pansus. Pansus pertama, mengenai perubahan Tatib (tata tertib), karena ada perubahan SOTK (Susunan Organisasi Tata Kerja). Sedangkan Pansus kedua, tentang pencairan anggaran TP2D.
“Ini berdasarkan laporan dari sejumlah Komisi (DPRD, red) hasil rapat kerja dengan eksekutif,” tegasnya, Selasa (08/02/2022).
Ditambahkan Ketua DPRD Bondowoso, pada saat Banmus (Badan Musyawarah), Komisi III melaporkan ada kejanggalan pencairan anggaran TP2D. Lalu disepakati, berdasar hasil musyawarah mufakat, bukan hasil voting dibentuklah Pansus.
Kejanggalan tersebut, uraiannya, berupa berdasarkan hasil konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov. Seharusnya, sebelum eksekutif mencairkan anggaran TP2D, dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPRD dan ini tidak dilakukan.
Baca juga :
- RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo Bersiap Tambah Layanan Penyakit Kanker
- Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Buring, Penataan Parkir Jadi Evaluasi Dishub Kota Malang
- Pembentukan Pimpinan DPRD Kota Malang, Baru Satu Parpol Pastikan Nama
- Hari UMKM Nasional, Bupati Jember Raih Penghargaan Bakti Koperasi dan UKM
- Gempa Dangkal Kekuatan Magnitudo 4,9 Goyang Bali
“Usulan keanggotaan Pansus dari Fraksi PPD (Persatuan Pembangunan Demokrat) hanya ditandatangani oleh Ketua Fraksi. Tatib Pasal 148 ayat 4, menjelaskan Surat Keluar Fraksi wajib ditandatangani pimpinan, bukan ketua.
Yang dimaksud pimpinan, adalah ketua dan sekretaris,” katanya.
Disinggung mengenai Pansus ini, politisi PKB ini menerangkan, lebih baik diserahkan ke BPK. Karena, salah satu Tusi (tugas dan fungsi) DPRD adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan.
Ditambahkannya, disaat DPRD mengetahui ada pelanggaran aturan perundangan, maka harus melakukan langkah hukum sesuai Tusinya. Yang perlu diingat, dalam konteks ini, DPR melakukan pengawasan bukan mencari kesalahan.
“Sekali lagi kami ingatkan, apa yang dilakukan oleh DPRD agar bupati tidak terlalu jauh melakukan pelanggaran. Kalaupun sikap DPR dinilai sebagai intervensi, silahkan saja. DPRD bergerak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. (sam/zen/sit)