Bondowoso
DPRD dan Pemkab Sepakat Sahkan Perubahan APBD Bondowoso 2019
Memontum Bondowoso – DPRD Bondowoso akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan APBD (P-APBD) 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda) P-APBD Bondowoso 2019. Persetujuan ini ditandai dengan pengesahan nota kesepakatan bersama DPRD dengan Pemkab dalam Rapat Paripurna Penetapan KUA PPAS P-APBD Bondowoso 2019 di Gedung DPRD Bondowoso pada Jumat pagi (16/8/2019).
Dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Ketua DPRD H. Tohari dan Bupati KH. Salwa Arifin dengan disaksikan tiga Wakil Ketua dan anggota DPRD, Wakil Bupati (Wabup) H. Irwan Bachtira Erahmat, kepala OPD Pemkab, serta pejabat Forkopimda Bondowoso, itu dihasilkan P-APBD 2019 mengalami peningkatan atau kenaikan dibandingkan APBD 2019 awal atau induk.
Pendapat Daerah yang semula Rp 2.036.171.881.584,21 bertambah sebesar Rp.109.843.890.678,36. Sehingga, Pendapat Daerah dalam P-APBD 2019 menjadi Rp. 2.146.015.772.262,57. Sementara, Belanja Daerah yang semula Rp. 2.058.935.448.012,51 bertambah sebesar Rp.288.428.202.616,07. Sehingga, dalam P-APBD 2019 menjadi Rp. 2.347.363.650.628,58.
Bupati KH. Salwa Arifin bersyukur, karena pembahasan Raperda KUA PPAS P-APBD Bondowoso 2019 antara Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemkab dapatr berjalan dengan baik, sehingga disahkan menjadi Perda P-APBD Bondowoso 2019.
”Terima kasih kepada seluruh anggota DPRD khusus tim Banggar dan Tim Anggaran Pemkab Bondowoso serta semua pihak, sehingga pembahasan Raperda KUA PPAS P-APBD 2019 akhirnya disetujui dan disahkan menjadi Perda P-APBD Bondowoso 2019,” katanya.
Bupati Salwa juga menjelaskan, dengan disahkan Perda P-APBD 2019, ini menunjukkan eksekutif (DPRD) dan legislatif (Pemkab) duduk bersama dalam mewujudkan program pembangunan daerah untuk meningkatkan kesejateraan masyaraat dan kualitas pelayanan publik menuju Bondowoso Melesat.
”Karena itu, saya berharap semua OPD Pemkab segera bekerja merealisasikan program pembangunan daerah, karena waktunya singkat, kurang empat bulan. Dan, saya minta tetap menjaga integritas diri sendiri maupun organisasi dan bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran,” jelasnya.
Ketua DPRD, H. Tohari juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Tim Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemkab (TAPD) yang sudah bekerja keras dalam perumusan Raperda P-APBD Bondowoso 2019 sehingga disetujui dan disahkan menjadi Perda P-APBD 2019.
”Dengan disahkan Perda P-APBD Bondowoso 2019, ini tentunya menjadi landasan kebijakan bagi eksekutif (Pemkab) untuk segera bekerja merealisasikan program pembangunan yang telah disepakati bersama,” katanya. (ido/yan)