Jombang
DPRD Jombang Gelar Paripurna Nota Penjelasan dalam Rangka Penyampaian Raperda
Memontum Jombang – DPRD Kabupaten Jombang menggelar rapat paripurna dengan agenda ‘Nota Penjelasan dalam Rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Jombang tahun 2024’, Kamis (07/03/2024) tadi. Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi dan Wakil Ketua serta anggota itu, juga dihadiri langsung Pj Bupati Jombang, Sugiat, Sekretaris Daerah, Kepala OPD hingga camat.
Ketua DPRD Mas’ud Zuremi dalam sambutannya menyampaikan bahwa paripurna DPRD dalam rangka penyampaian Raperda Kabupaten Jombang merupakan hak inisiatif DPRD Kabupaten Jombang. “Agenda paripurna ini terkait dengan penyampaian Raperda 2024, yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Jombang. Harapan kami, Raperda ini dapat terselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dan dapat bermanfaat bagi daerah dan masyarakat Kabupaten Jombang. Raperda DPRD pada kesempatan ini adalah empat, yang diantaranya Raperda tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang,” terangnya.
Baca juga:
Terkait Raperda tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan, ujarnya, Pemkab Jombang menghadapi tantangan dan permasalahan ideologis. Sehingga, perlu ditingkatkan pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila kepada seluruh penyelenggara pemerintahan daerah serta seluruh elemen masyarakat.
“Urgensi dibentuknya Raperda tentang Pendidikan Wawasan Kebangsaan, untuk mengoptimalkan pengembangan dan pelaksanaan nilai kebangsaan,” tambahnya.
Selain itu, dalam rangka untuk mengoptimalkan sumber daya manusia, diperlukan pengelolaan potensi ekonomi kreatif (Ekraf) secara sistematis, terstruktur dan berkelanjutan. “Ekonomi kreatif memiliki arti penting dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, mengembangkan inovasi, kreativitas dan daya saing. Serta, penciptaan lapangan kerja guna memajukan pembangunan perekonomian dan menciptakan masyarakat yang adil dan makmur,” paparnya.
Berkaitan dengan Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan, bahwa kebudayaan merupakan identitas daerah yang harus dilakukan pemajuan. Keragaman dan kekayaan budaya Indonesia, selain sebagai identitas bangsa dan negara juga merupakan potensi yang dapat dimanfaatkan sebagai instrumen peningkatan daya saing nasional dan daerah.
Selanjutnya berkaitan dengan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota. (azl/sit)