Jombang

DPRD Jombang Setujui 3 Raperda

Diterbitkan

-

Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab saat hadir rapat paripurna DPRD.

Dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jombang Terhadap Jawaban Bupati

Memontum Jombang – DPRD Kabupaten Jombang menggelar Sidang Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas’ud Zuremi guna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Jombang terhadap Jawaban Bupati Jombang tentang 3 Raperda Kabupaten Jombang Tahun 2020 di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Rabu (19/8/2020)

Sidang Paripurna yang hadiri oleh 48 orang anggota diawali dengan pembacaan penyampaian pendapat akhir dari juru bicara 8 perwakilan fraksi-fraksi DPRD Jombang. Adapun 8 perwakilan fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai PKS-Perindo, Fraksi Partai Amanat Restorasi, Fraksi Partai PKB, Fraksi Partai PDI-P, Fraksi Partai PPP, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Demokrat.

Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi menyampaikan, sesuai dengan kesepakatan semua Fraksi DPRD Kabupaten Jombang memutuskan menyetujui 3 Raperda Tahun Anggaran 2020 disahkan menjadi Perda Kabupaten Jombang.

Untuk menindak lanjuti keputusan bersama dari Fraksi-Fraksi DPRD Jombang maka dikeluarkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Jombang Nomor 188/15/DPRD/415.14/2020 mengenai Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dan Rancangan Peraturan Bupati Jombang tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

Advertisement

Sekedar untuk di ketahui dalam Sidang Paripurna turut hadir Bupati Jombang Hj.Mundjidah Wahab, Wakil Bupati Sumrambah dan Anggota DPRD Kabupaten Jombang.

Sebelumnya dalam rapat paripurna DPRD Jombang, Selasa (18/8), Bupati Jombang Hj.Mundjidah Wahab menyampaikan, terima kasih atas dukungan dan apresiasi dari fraksi-fraksi atas kebijakan pencabutan dana cadangan pembangunan gedung mall pelayanan publik karena adanya bencana non-alam Covid-19.

“Menjawab pertanyaan Fraksi Amanat Restorasi mengenai langkah kongkrit Pemerintahan Daerah terhadap pengalihan dana sebesar Rp. 10 Milyar untuk keselamatan dan kesehatan, dapat saya jelaskan bahwa pengalihan dana Rp. 10 Milyar adalah untuk pengendalian dan pencegahan Covid19 dalam bentuk sosialisasi protokol kesehatan, pemenuhan kebutuhan alat pelindung diri (APD) bagi pelaksana dan masyarakat serta bantuan sosial tunai (BST) untuk masyarakat terdampak Covid19,” ujar Hj. Mundjidah Wahab. (jbg-1/syn)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas