Jombang
DPRD Jombang Paripurna Raperda Inisiatif tentang Penyertaan Modal Perumda
Memontum Jombang – DPRD Kabupaten Jombang menggelar rapat paripurna nota penjelasan DPRD Kabupaten Jombang tentang Raperda inisiatif DPRD tahun 2022 bertempat di Ruang Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Jombang, Selasa (12/04/2022) tadi. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD, H Mas’ud Zuremi, turut dihadiri langsung Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab dan Wakil Bupati Jombang, Sumrambah, Kapolres Jombang, Dandim 0814, Dansatradar 222 Ploso, Ketua Pengadilan, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekdakab Jombang, Asisten, Staf Ahli dan Kepala OPD.
Sekedar diketahui, paripurna ini untuk memastikan penyertaan modal sebesar sekitar Rp 16 miliar, kepada dua perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Jombang. Rencananya, penyertaan itu akan diberikan secara bertahap pada APBD tahun 2022 serta APBD tahun 2023.
Mengawali paripurna, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PPP, Farid Al Farisi, menyampaikan nota penjelasan Raperda Inisiatif DPRD tahun 2022. Besaran penyertaan modal dari Pemkab Jombang untuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Seger total Rp 8,164 miliar. Pada tahun 2022, dikucurkan sebesar Rp 4.389 miliar dan untuk anggaran tahun 2023 sebesar Rp 3.775 miliar.
Baca juga:
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
“Besaran penyertaan modal bagi Perumda Perkebunan Panglungan, Wonosalam total Rp 7,9 miliar. Tahun anggaran 2022 diberikan sebesar Rp 4,5 miliar dan untuk tahun anggaran 2023 sebesar Rp 3,4 miliar,” jelasnya.
Penyertaan modal, tambahnya, bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendapatkan manfaat ekonomis berupa peningkatan perekonomian daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah. Tentunya, dengan tetap memperhatikan tingkat sosial ekonomi masyarakat.
Dalam rangka efektivitas penggunaan dana pernyataan modal, ujarnya, maka dewan pengawas melakukan pengawasan secara intensif atas kinerja direksi dan wajib memberikan laporan tertulis secara berkala 1 bulan sekali. Paling lambat tanggal 10, pada bulan yang berkenaan dengan tembusan disampaikan kepada Ketua DPRD Jombang.
“Atas laporan dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, bupati selaku KPM dapat memerintahkan pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi atas kinerja direksi. Pejabat yang ditunjuk melaporkan secara tertulis atas hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 atas kinerja direksi dengan tembusan disampaikan kepada Ketua DPRD Jombang,” ujarnya
Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi, saat dikonfirmasi menyampaikan dukungan penyertaan modal bagi dua Perumda, dimana telah melalui kajian dan persetujuan Pansus. “Rapat paripurna hari ini sudah menjadi keputusan Badan Musyawarah (Banmus) dan hasil dari kajian Pansus terkait dengan dua Raperda. Sehingga, dua Raperda ini sudah selesai pada telaah bagian hukum dan bagian perundang-undangan serta atas saran dan masukan dari seluruh anggota Pansus,” ujarnya.
Besaran modal yang akan diberikan kepada Perumda Perkebunan Panglungan, sebesar Rp 7,9 miliar. Sedangkan untuk Perumda Aneka Usaha Seger, sebesar Rp 8,164 miliar. “Penyaluran modal kepada dua Perumda tersebut, akan dibagi menjadi dua termin. Untuk tahun ini akan disalurkan pada P-APBD akhir tahun 2022 dan dilanjutkan pada tahun 2023,” ujarnya. (azl/gie)