Mojokerto

DPRD Kab Mojokerto Setujui KUPA dan PPASP APBD Tahun 2020

Diterbitkan

-

KUPA dan PPASP: Bupati menerima KUPA dan PPASP tahun 2020 yang sudah disetujui dan ditandatangani dari Ketua DPRD kabupaten Mojokerto.

Memontum Mojokerto – Pasca mendengarkan pidato Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), rapat paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan ( PPASP) APBD tahun 2020, Jumat (18/8/2020), di gedung DPRD Graha Wichesa.

Bupati Mojokerto, Pungkasiadi mengatakan, perubahan APBD dapat dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi dengan kebijakan umum, Keadaan tersebut, menyebabkan harus dilakukan karena adanya pergeseran anggaran antar unit organisasi perangkat daerah dan antar jenis belanja, Dimana anggaran akhir tahun yang sebelumnya digunakan dalam tahun anggaran berjalan serta keadaan darurat dan keadaan luar biasa yang perlu pendataan. Dengan demikian, pada saat perubahan APBD perlu diadakan upaya-upaya penyesuaian,

Pada tanggal 10 Agustus 2020 yang lalu, lanjut Bupati, telah disampaikan pandangan umum perubahan APBD dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun anggaran 2020 yang memuat petunjuk dam ketentuan-ketentuan umum sebagai pedoman dalam penyusunan anggaran perubahan anggaran APBD tahun 2020, yang akan menjadi nota kesepakatan bersama. “Kebijakan umum perubahan APBD dan PPASP tahun anggaran 2020, saya harap dapat tercapai sasaran pokok pembangunan dengan prioritas pembangunan yang dapat menangani permasalahan yang mendesak,” tegas Pung panggilan akrab Bupati.

KUPA dan PPASP APBD ini, merupakan salah satu instrumen penting dalam pengambilan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan sebagai upaya mencapai visi dan misi daerah, dalam penyelenggaraan pemerintahan yang didasari oleh integritas dan profesionalisme dalam pengabdian pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat. “KUPA dan PPASP APBD tahun anggaran 2020 ini, akan menjadi acuan dan pedoman penyusunan rencana kerja dan rencana anggaran perubahan serta rencana penyusunan rancangan penyusunan APBD tahun anggaran 2020, dalam rangka mengatur dan menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi kewenangan kita unuk melindungi, melayani, memperdayakan masyarakat,” ungkap Pung menghakiri. (mrg/mzm)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas