Kota Malang
DPRD Kota Malang Bahas Ranperda Pengelolaan Keuangan dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Memontum Kota Malang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar Rapat Paripurna, Senin (09/05/2022) tadi. Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, dengan didampingi Wakil Ketua serta diikuti Wali Kota Malang, Sutiaji, Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, serta, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, membahas mengenai menyampaikan penjelasan Wali Kota Malang, Sutiaji, terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Yaitu pertama, mengenai pengelolaan keuangan daerah. Lalu Ranperda kedua, retribusi persetujuan bangunan gedung. “Dua Ranperda ini dibuat karena adanya perubahan nomenklatur diatasnya. Tentu, ini wajib diubah. Setelah ada penjelasan dari Wali Kota, DPRD nanti sesuai dengan Tupoksinya akan terus mengawal ini sampai disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ungkap Sutiaji, Senin (09/05/2022) siang.
Baca juga:
- THR ASN Pemkot Malang Naik Rp 42,6 Miliar, Pencairan Tunggu Kebijakan Pusat
- Pemkab Malang Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana Puting Beliung di Kecamatan Bantur
- Proses Izin Rumit, IAI Cabang Trenggalek Hearing Dengar Pendapat bersama DPRD
- Siswa SMAN 3 Kota Malang Sambut Antusias MBG Ramadan
- DPRD Trenggalek bersama Eksekutif Bahas Raperda Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Menurutnya, ada tiga komitmen yang dilakukan untuk penyesuaian rancangan pengelolaan keuangan daerah. Pertama, transparansi. Kemudian, akuntabilitas, dan yang terakhir partisipastif. Untuk partisipastif dikatakan bahwa bisa mendapatkan masukan dari masyarakat.
“Dengan tiga komitmen ini, harapannya nanti bisa menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, efektif, transparan, bisa bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, serta taat pada peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Kemudian, tambahnya, berdasarkan peraturan pemerintah mengenai bangunan gedung, nomenklatur izin mendirikan bangunan diubah menjadi persetujuan bangunan gedung. Tidak hanya itu, berdasarkan peraturan tersebut, retribusi perizinan juga diubah menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung.
“Sebenarnya ini hampir sama isinya. Cuma istilahnya saja yang berbeda. Sebelum ada perda, yang lama masih berlaku. Ini cuma namanya aja yang beda,” imbuhnya.
Dengan adanya rapat paripurna tersebut, Sutiaji berharap, dalam waktu dekat sudah dapat diundangkan. Sehingga, dapat menjadi dasar atau landasan hukum bagi Pemkot Malang dalam penyelenggaraan pemerintahan. (cw2/sit)
















