Lumajang

DPRD Lumajang Paripurna Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 bersama Bapemperda

Diterbitkan

-

SAH: Pelaksanaan rapat paripurna DPRD Lumajang. (pemkab for memontum)

Memontum Lumajang – DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat paripurna yang dihadiri langsung Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, Forkopimda dan Kepala OPD, Rabu (12/06/2024) tadi. Pelaksanaan yang dipimpin oleh Wakil DPRD Kabupaten Lumajang, Oktafiani, juga dihadiri anggota DPRD Lumajang.

Mengawali rapat paripurna, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Lumajang, Trisno, menjelaskan bahwa berdasarkan telaah dan pendapat Bapemperda Kabupaten Lumajang terhadap Nota Keuangan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lumajang tahun anggaran 2023, sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lumajang tahun anggaran 2023, untuk dibahas lebih lanjut dan diundangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dirinya juga meminta, agar proses akhir dari penyusunan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lumajang tahun anggaran 2023, harus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lumajang. “Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang DPRD Kabupaten Lumajang berpendapat bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lumajang tahun anggaran 2023 layak dan dapat dibahas lebih lanjut,” kata Trisno.

Baca juga :

Advertisement

Sementara itu, Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lumajang, Sugianto, menjelaskan bahwa berdasarkan telaah Badan Anggaran terhadap LPJ Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, secara umum bahwa laporan realisasi APBD tahun anggaran 2023 telah menunjukkan kekuatan anggaran yang sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah yang didukung dengan PAD, Dana Perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Dipaparkan, bahwa dari sisi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 169.572.989.936,15. Sedangkan Surplus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2023 sebesar Rp 38.876.267.100,82 ditambahkan dengan Pembiayaan netto menghasilkan Silpa atau Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp 208.451.257.036,97.

“Hasil telaah pembahasan LPJ Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 secara kualitatif dan kuantitatif telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan layak untuk dibahas pada tahap berikutnya,” terangnya. (kom/adi/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Lewat ke baris perkakas