Kota Malang
DPRD Malang Setujui Ranperda Retribusi Jasa Usaha
Memontum Kota Malang – DPRD Kota Malang sepakat dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Jasa Usaha menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal tersebut terlihat dari Rapat Paripurna beragendakan penyampaian pendapat akhir fraksi, Wali Kota, dan pengambilan keputusan DPRD Kota Malang, Jumat (12/03) siang.
Wali Kota Malang, Sutiaji, menanggapi berbagai masukan yang disampaikan oleh para fraksi dalam Rapat Paripurna. “Selepas ini harus dibuat Perwal (Peraturan Walikota) turunan, sehingga harapannya bisa optimal. Saya kira ini sejalan dengan masukan-masukan dari 6 fraksi tadi,” ungkapnya.
Bahkan orang nomer satu di Kota Malang itu menargetkan akan mempercepat pembentukan Perwal, mengingat Perda Retribusi Jasa Usaha juga akan segera diimplementasikan setelah menerima evaluasi dari Gubernur.
Baca Juga : Dikbud Malang Targetkan Pertengahan Maret Rampung Vaksinasi 9873 Tenaga Pendidik
Senada dengan Wali Kota Sutiaji, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, memaparkan bahwa Ranperda yang baru saja disetujui ini nantinya akan menunggu hasil evaluasi Gubernur. Kemudian dari hasil tersebut baru bisa dibuat Perdanya. Dalam Perda Retribusi Jasa Usaha ini nantinya, dijelaskan Made, tidak mencantumkan nominal atau besaran kenaikan retribusi.
“Di Perda ini sebenarnya tidak secara detail mengatur tentang angka-angka. Tapi silahkan, melalui pak Wali menindaklanjuti membuat Perwal. Jadi untuk kenaikannya berapa, nanti di Perwal yang mengatur,” jelas Made.
Memasukkan nominal angka pada Perda dirasa Made tidak pas. Karena berkaitan dengan kebijakan tersebut pihaknya memberikan ruang.
“Kebijakannya kita berikan ruang karena Perda Retribusi Jasa Usaha ini benar-benar bisa menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) tapi tetap tidak menekan pada masyarakat. Jadi untuk masyarakat yang punya usaha, retribusi disesuaikan dengan usahanya. Kalau masyarakat yang tidak mampu dan tidak punya usaha, tidak akan ditarik retribusi ini,” tambahnya.
Rambu-rambu penyesuaian juga diungkap Made akan tertulis nantinya dalam Perda ini.
“Intinya semua kan peningkatan PAD, dimana retribusi jasa usaha selama ini kurang optimal dalam penyumbangan PAD. Sehingga kita ingin ada yang dari segi penyerapan pun optimal. Tidak hanya retribusinya yang naik sebenarnya, tapi bagaimana bisa efektif dan efisien dalam hal pemungutan retribusi,” jelasnya. (mus/ed2)