Pemerintahan

DPRD Probolinggo Kunker di Trenggalek, Sharing Tupoksi Komisi

Diterbitkan

-

Kunjungan DPRD Probolinggo ke Kantor DPRD Kabupaten Trenggalek. (mil)
Kunjungan DPRD Probolinggo ke Kantor DPRD Kabupaten Trenggalek. (mil)

Trenggalek, Memontum – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek menerima Kunjungan Kerja (Kunker) dari DPRD Probolinggo. Dalam kunjungannya tersebut, Ketua Komisi 1 DPRD Trenggalek berbagi ilmu terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepada Komisi A dan B DPRD Probolinggo.

Tak hanya itu, DPRD Trenggalek juga berbagi pengalaman terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui regulasi pajak dan retribusi.

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Trenggalek Mohammad Husni Tahir Hamid mengatakan bahwa pihaknya menerima kunjungan dari DPRD Probolinggo.

“Hari ini kita mendapat kunjungan dari DPRD Probolinggo. Dan dalam hal ini DPRD Trenggalek jawab 3 hal diantaranya tugas pokok dan fungsi komisi I dan II, pendapatan asli daerah (PAD) dan perda yang belum sesuai dengan perbup dalam Pilkades, ” ucap Husni saat dikonfirmasi, Selasa (07/01/2020) pagi.

Advertisement

Husni menjelaskan bahwa untuk tugas pokok Komisi I bagian pemerintahan sementara Komisi II bagian Keuangan. Hal tersebut sudah sesuai dengan apa yang sudah diamanatkan oleh pemerintah pusat.

Selain itu, pihaknya juga melakukan sharing terkait Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Trenggalek.

“Dalam Pilkades kemarin, Kabupaten Trenggalek bisa menyelesaikan 3 permasalahan. Bahkan Kabupaten Trenggalek juga sudah menerbitkan perbup tentang Pilkades, ” imbuhnya.

Dari hasil kunjungannya ke Kabupaten Trenggalek ini, DPRD Probolinggo mengaku sudah mendapatkan sejumlah referensi terkait peningkatan PAD.

Advertisement

“Diharapkan nantinya, setelah sharing dan berbagi ilmu dengan kita, DPRD Probolinggo bisa mengkaji dan mengaplikasikan apa yang sudah didapatkan disini, ” pungkas Husni.

Masih terang Husni, di Probolinggo memang sudah ada Peraturan Daerah, namun untuk Peraturan Bupati dinilai masih belum sesuai dengan yang diharapkan.

Berkaca dari hal tersebut, Kabupaten Trenggalek meminimalis adanya perda agar tidak terlalu banyak Perbup. Mengingat nantinya akan berdampak pada regulasi yang ada.

“Jadi itu semua kan bisa diminimalisir dan tentu tidak akan banyak mengeluarkan anggaran yang ada. Sehingga Bupati juga tidak terlalu banyak membuat Perbup, ” tegasnya. (mil/oso)

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas