Politik
DPRD Sampang Gelar Paripurna dengan Tiga Agenda Sekaligus
Memontum Sampang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna bersama pemerintah daerah, dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2022, Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Pengesahan Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif serta Pengumuman Nama-Nama Anggota Panitia Khusus (Pansus) LKPD Bupati Tahun Anggaran 2022, Selasa (28/03/2023) tadi. Pelaksanaan sendiri, selain diikuti anggota DPRD, juga Forkopimda dan kepala OPD Sampang.
Ketua DPRD Sampang, Fadol, menyampaikan bahwa agenda rapat paripurna kali ini salah satunya membahasa mengenai penyampaian nota penjelasan bupati terhadap LKPJ tahun anggaran 2022. Yakni, berdasarkan hasil pertemuan Badan Musyawarah (Bamus) anggota legislatif dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna membahas tentang LKPJ.
“Berdasarkan hasil keputusan rapat Bamus yang telah disepakati bersama, maka disusun acara sebagaimana yang disampaikan Bupati Sampang kepada para anggota DPRD,” ungkapnya.
Selain mendengarkan penjelasan LKPJ Bupati, pihaknya melalui Bapemperda mengesahkan dua Raperda inisiatif, yaitu Raperda tentang pengelolaan budaya lokal dan pelestarian tradisi serta Raperda tentang hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD Sampang.
Baca juga :
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Pendapatan Pajak Kota Malang Triwulan III Lampaui Target, PBJT Mamin dan BPHTB di Angka Lebih 60 Persen
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Sekda Kota Malang Soroti Tingginya ASN Muda yang Tidak Lolos BI Checking di Pengajuan Kredit Perumahan
Bupati Sampang, H Slamet Junaidi, dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa penyampaian laporan LKPJ tahun 2022, merupakan agenda konstitusional tahunan yang secara yuridis formal diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Disebutkannya, sesuai Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019, kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Amanat Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” ujarnya.
Aba Idi-sapaan Bupati Sampang, mengakui bahwa LKPJ bentuk ringkasan laporan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan atau progress report pelaksanaan pembangunan yang disampaikan kepada DPRD. Dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Melalui fungsi pengawasan DPRD, yang pada akhirnya ditujukan kembali kepada kepala daerah berupa catatan-catatan strategis dalam keputusan DPRD untuk perbaikan. Atau juga peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang baik pada masa mendatang,” imbuhnya. (raf/gie)