Politik

DPRD Trenggalek Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2022

Diterbitkan

-

DPRD Trenggalek Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2022
PARIPURNA: Suasana rapat paripurna penyampaian nota LKPJ Bupati Trenggalek Tahun Anggaran 2022. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Trenggalek akhir tahun anggaran 2022. Rapat itu, digelar di Graha Paripurna Kantor DPRD dan dipimpin langsung Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam dan Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi.

“Hari ini kita melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota LKPJ Bupati Trenggalek tahun 2022. Sesuai ketentuan pasal 69 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD,” ungkap Samsul Anam saat dikonfirmasi, Rabu (29/03/2023) siang.

Hal tersebut, tambahnya, juga diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2007 yang diperbaharui menjadi nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa LKPJ Akhir Tahun Anggaran wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. “Dengan demikian, penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2022 ini merupakan pelaksanaan kewajiban konstitusional Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan,” imbuhnya.

Dikatakan Politisi PKB ini, setelah LKPJ disampaikan oleh Bupati kepada DPRD, maka ebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut, maka harus memperoleh kesepakatan terlebih dahulu. “Setelah disepakati, kami (DPRD) akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas membahas LKPJ tersebut. Dan hari ini, juga telah diparipurnakan pembentukan Pansus DPRD yang akan membahas terkait LKPJ Bupati Trenggalek Tahun Anggaran 2022,” jelas Samsul.

Advertisement

Baca juga:

Pihaknya menekankan, dalam pembahasan LKPJ nantinya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang dituangkan dalam visi misi tahunan sesuai program kerja Bupati Trenggalek.

Sementara itu, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, mengatakan seperti tahun-tahun sebelumnya rapat paripurna penyampaian nota LKPJ Bupati harus dilaksanakan. “Dalam hal ini, kami menyampaikan laporan keuangan maupun capaian indikator Pemerintah Daerah. Meski selama beberapa tahun terakhir kita menghadapi pandemi Covid-19, yang mana berdampak signifikan dari sisi pengangguran terbuka,” tuturnya.

Disinggung terkait tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2022, Mas Ipin-sapaan akrab Bupati, menyampaikan nantinya akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan dalam anggaran perubahan. “Sebenarnya, Silpa tinggi atau tidak itu faktornya banyak. Mulai dari bagaimana kita (Pemkab) melakukan efisiensi anggaran dan lain sebagainya. Jadi kedepannya pun bisa dianggarkan kembali,” papar Bupati Arifin.

Dirinya berharap, agar LKPJ Bupati Tahun 2022 ini dapat digunakan sebagai bahan evaluasi untuk merumuskan rekomendasi atas penyelenggaraan Pemerintahan dan Implementasi Pembangunan Kabupaten Trenggalek kedepannya.

Advertisement

Perlu diketahui, bahwa DPRD Kabupaten Trenggalek melakukan Pembentukan Empat Panitia Khusus (Pansus) dalam Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Trenggalek Tahun Anggaran 2022. (mil/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas