Politik
DPRD Trenggalek Resmi Sahkan Perda RTRW
Tentukan Arah Pembangunan 20 Tahun ke Depan
Memontum Trenggalek – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek, Kamis (24/12/2020).
Pengesahan ini telah disepakati Ketua DPRD Trenggalek dan Bupati Trenggalek bersama jajaran stakeholder terkait.
“Agenda hari ini yang pertama adalah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah terkait RTRW Kabupaten Trenggalek tahun 2021 – 2040 mendatang. Yang kedua adalah rapat paripurna dengan agenda jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait 3 Ranperda diantaranya Ranperda Lingkungan Hidup, Ranperda tentang Kabupaten layak anak dan juga Ranperda terkait pengarusutamaan gender,” ucap Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam saat dikonfirmasi Kamis (24/12/2020) siang.
Dikatakan Samsul, untuk selanjutnya ketiga Ranperda tersebut akan dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
Mengingat perjalanan yang cukup panjang terkait pembahasan RTRW, pada prinsipnya mengacu pada keputusan Badan Informasi Geospasial. Yakni Lembaga yang menentukan kondisi kewilayahan di sebuah kabupaten.
“Bahkan, perjalanan pembahasan RTRW ini dilakukan sejak tahun 2018. Dan juga kita menunggu rekomendasi dari Kementerian PUPR terkait ijin tata ruang dan juga hasil kajian serta analisa dari Badan Informasi Geospasial. Dan alhamdulillah hari ini bisa kita tetapkan untuk selanjutnya bisa menjadi pondasi atau operasional dalam menentukan pembangunan selama 20 tahun kedepan,” imbuhnya.
Masih terang Politisi Partai PKB ini, untuk lebih detail akan dibahas ditingkat Pansus DPRD. Pada intinya, dari pihak eksekutif dan legislatif sudah menyetujuinya.
“Selain itu, persetujuan ini juga sudah dilakukan kunjungan dalam daerah yang tujuannya melihat kondisi riil yang ada. Bagaimana kondisinya, juga lahan berkelanjutan bisa disikapi di Kabupaten Trenggalek nanti akan dibahas lebih lanjut,” terang Samsul.
Perlu diketahui, pembahasan RTRW ini juga memakan waktu yang terbilang lama, yakni sekitar 8 bulan. Hal ini dikarenakan proses akomodasi suara-suara kepentingan dari masyarakat, stakeholder terkait, LSM dan juga Perhutani. Sehingga pembahasan ini benar-benar terfokus pada kepentingan masyarakat di Kabupaten Trenggalek.
“Sehingga apa yang sudah diputuskan nanti tidak berbenturan dengan masyarakat di Trenggalek,” tegasnya.
Lebih lanjut Samsul mengungkapkan, untuk RTRW ini masih bersifat makro. Jadi untuk lebih detail, mengingat ada beberapa kawasan industri di Kabupaten Trenggalek tentu akan masuk dalam ADTRK.
“Setidaknya RTRW ini bisa menjadi gambaran umum tentang peta yang ada di Kabupaten Trenggalek. Selebihnya nanti ada keputusan Bupati maupun akan dijabarkan pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR),” pungkas Samsul. (mil/syn)