Sidoarjo

Dua Budak Narkoba Jual Pil Koplo di Tanggulangin

Diterbitkan

-

Dua Budak Narkoba Jual Pil Koplo di Tanggulangin

Memontum Sidoarjo — Mogar Tri Cahyono (27) warga Dusun Pengganjuran RT 07 RW 03, Desa Balongtani, Kecamatan Jabon,dan temannya Cholilu Rochmat (21) asal Dusun Gambiran RT.04 RW.01,Desa Gambiran,Kecamatan Prigen, Pasuruan,Selasa (13/03) siang. Dijebloskan keruang balik jeruji sel,oleh unit Reserse Kriminal Polsek Tanggulangin.Lantaran mereka berdua tertangkap tangan,saat bisnis jual beli pil koplo.Dari kedua tangan tersangka,diamankan 5000 butir pil koplo yang kini disita sebagai barang bukti.

Kapolsek Tanggulangin,Kompol Sirdi melalui Kanit Reskrim Ipda Idham Khalid menjelaskan “ Sebelum mereka para tersangka ini,ditangkap dirumah masing-masing.Pihaknya mengamankan terlebih dahulu berinisial FS bersama rekanya NP pada hari Minggu tanggal 11 Maret 2018 sekitar pukul 09.00 WIB di warung kopi Desa Permisan,Jabon.Ketika anggotanya melaksanakan patroli,mendapatkan infomasi dari masyarakat.”

Barang bukti,pil koplo,plastic kecil,uang,dan 1 buah handpone,diamankan Polsek Tanggulangin (gus)

Barang bukti,pil koplo,plastik kecil,uang,dan 1 buah handpone,diamankan Polsek Tanggulangin (gus)

”Dari situlah, akhirnya FS dan NP digeledah,diperiksa ditemukan pil koplo sebanyak 46 butir yang di bungkus plastic kecil dikatongi tas kresek warna hitam.Kemudian kami bawa ke Polsek Tanggulangin,untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya

“Menurut keterangan, FS dan NP, pil koplo itu di dapatkan dari membeli pada seseorang yang bernama Mogar Tri Cahyono bertempat tinggal di Jabon.Tidak lama anggota kami,langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka pertama yakni Mogar Tri Cahyono dengan barang bukti 46 buah plastic kecil,masing-masing berisi 9 butir dengan logo LL,uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp.15 ribu dan 1 buah tas kresek berwarna hitam,“ ungkap Idham Khalid.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Tanggulangin guna di periksa lebih lanjut.Dari hasil pemeriksaan,tersangka pertama Mogar Tri Cahyono mengakui bahwa barang haram tersebut membeli dari Cholilu Rochmat yang berdomisili di Desa Gambiran,Kecamatan Prigen,Pasuruan.Tidak mau kehilangan moment,keesokan hari Senin tanggal 12 Maret 2018,sekitar pukul 13.00 WIB.

Advertisement

“Kami bersama anggota langsung melakukan penangkapan,terhadap tersangka kedua yaitu Cholilu Rochmat dirumahnya.Setelah di lakukan penggeledahan,pemeriksaan ditemukan 5 kantong plastik besar masing-masing bersisi 1000 butir pil koplo,1 kantong plastic berisi 52 butir,1 kantong plastic masing-masing berisi 3 butir,1 kantong plastic berisi 7 bandel plastic kecil,dan uang tunai sebsar Rp.650 ribu yang di simpan pada bangker tanah di belakang pintu kamar tidur, “ jelas Idham Khalid

Kedua tersangka ini dijerat pasal 196 dan atau pasal 197 UU.RI.no.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Menurut keterangan Cholilu Rochmat di hadapan penyidik, 1 kantong plastik berisi 1000 butir pil koplo itu,di jualnya ke pembeli seharga Rp 650 ribu dan Mogar Tri Cahyono kembali menjualnya ke pelanggan 100 butir pil koplo seharga Rp 100 ribu.

“Keuntungan dari hasil penjualan,dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup anak dan istrinya.Sedangkan sisanya,di gunaka untuk berfoya-foya,“ ujar pria pengangguran ini. (gus/nay)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas