Bondowoso
Diduga Edarkan Pil Koplo, Remaja Curahdami Dibekuk Satreskoba Bondowo
Memontum Bondowoso – Satresnarkoba Polres Bondowoso berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai pengedarkan pil koplo. Adalah RA (21), warga Dusun Durin, Kelurahan/Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso, yang harus berurusan dengan petugas, Minggu (09/10/2022) malam. Selain mengamankan tersangka, turut disita barang-bukti (BB) berupa 44 butir pil logo Y warna putih, uang tunai Rp 100 ribu, satu bungkus rokok Geomild 16, kemudian satu kaleng pil warna putih dan satu unit HP merk Vivo type Y20 SG warna hitam.
Baca juga :
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
- Respon Program Pemberdayaan Masyarakat di Kota Kediri, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PAN DPRD
Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, melalui Kasatresnarkoba, AKP Bagus Purnama, menjelaskan bahwa pelaku RA berhasil diamankan saat berada di rumahnya sekitar pukul 18.00. “RA diduga telah mengedarkan pil berlogo Y warna putih. Barang itu, dari hasil pemeriksaan dijual secara bebas kepada masyarakat umum dalam bentuk eceran,” katanya, Senin (10/10/2022) tadi.
Untuk harganya sendiri, urainya, per 9 butir dijual dengan harga Rp 30 ribu. “Atas perbuatannya, RA kami jerat dengan Pasal 197 ayat (1) Pasal 196 ayat (1) UU RI 36/2009, tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (zen/gie)