Hukum & Kriminal
Diduga Edarkan Pil Terlarang, Pemuda Tenggir Dibekuk Satnarkoba Situbondo
Memontum Situbondo – Perang melawan peredaran obat-obatan terlarang maupun Narkoba di wilayah hukum Polres Situbondo, benar-benar digencarkan. Kali ini, Satresnarkoba Polres Situbondo berhasil menangkap AFH (24), pemuda asal Desa Tenggir, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, karena diduga telah mengedarkan Pil Trex, Selasa (21/03/2023) tadi.
Dari tangan pelaku, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menyita 907 butir Pil Trex siap edar, uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp 150 ribu dan Rp 120 ribu, satu buah HP dan satu buah tas.
Baca juga :
- Tinjau Layanan Masyarakat di MPP Kota Malang, Pj Wali Kota Tak Temukan Adanya Kendala
- WTI Mbois Ilakes Pemkot Malang Mampu Tekan Angka Inflasi hingga 10 Persen
- Bupati Ipuk Silaturahmi dan Ajak Muhammadiyah Terus Berperan Aktif dalam Pembangunan Banyuwangi
- Terima Keluhan Pedagang Pasar Madyopuro Soal Saluran Drainase, Pj Wali Kota Sarankan Perbaikan
- Serambi MyPertamina dan Modular Dispenser BBM Jadi Primadona Selama Libur Lebaran di Jatim
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengatakan bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan yang dari masyarakat kepada polisi. “Warga melaporkan adanya peredaran Pil Trex di wilayah Desa Tenggir. Atas informasi itu, petugas Satresnarkoba mendatangi lokasi dan menangkap pelaku saat beraksi menjual Pil Trex tersebut,” ujarnya.
Saat Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap pelaku di rumahnya, berhasil menemukan ratusan butir pil trex siap edar. “Saat digeledah ditemukan Pil Trex di dalam kamar tersangka. Dia mengakui pil di rumah itu adalah miliknya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (her/gie)