Bondowoso

Diduga sebagai Pengedar Pil Koplo, Warga Tamanan Dibekuk Satresnarkoba Bondowoso

Diterbitkan

-

Diduga sebagai Pengedar Pil Koplo, Warga Tamanan Dibekuk Satresnarkoba Bondowoso

Memontum Bondowoso – Satresnarkoba Polres Bondowoso kembali berhasil membekuk seorang pria yang diduga sebagai pengedar pil berlogo Y atau yang lebih dikenal dengan sebutan pil koplo. Pelaku berinisial MS (23), warga Dusun Andung, Desa Karang Melok, Kecamatan Tamanan.

Saat diamankan di rumahnya pada Kamis (13/10/2022), MS tidak bisa mengelak karena kedapatan menyimpan 1 klip isi 5 butir pil logo Y warna putih. Termasuk, juga diamankan 5 pil lainnya dalam keadaan terbelah. Rencananya, MS mengaku pil akan diedarkan dalam bentuk eceran isi 4 butir yang dibungkus dengan kertas rokok grenjeng dengan harga Rp 10 ribu.

Sementara untuk temuan lain pil logo Y yang ditaruh dalam box dengan isi 80 butir, rencananya dibandrol dengan harga Rp 200 ribu. Dari pelaku MS, juga ditemukan barang bukti uang tunai Rp 150 ribu,   yang diduga hasil dari penjualan barang terlarang tersebut.

Baca juga:

Advertisement

Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, melalui Kasatresnarkoba Polres Bondowoso, AKP Bagus Purnama, menjelaskan bahwa pelaku MS malakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan, menyediakan barang terlarang yang tidak memiliki ijin edar atau tidak memenuhi standart/persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan turut serta melakukan tindak pidana di wilayah Hukum Polres Bondowoso.

“Atas tindakan pelaku, dia kami jerat dengan Pasal 197 ayat (1) dan Pasal 196 ayat (1) Undang-undang RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1E KUHP. Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan penyelidikan,” ujar AKP Bagus Purnama. (zen/gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas