Hukum & Kriminal
Polres Situbondo Gagalkan Peredaran 4.844 Butir Pil Trex

Memontum Situbondo – Satuan Resnarkoba Polres Situbondo berhasil menggagalkan peredaran ribuan obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trex berlogo Y atau lebih dikenal dengan sebutan Pil Koplo. Dalam ungkap kasus ini, petugas berhasil menangkap seorang pengedar berinisial AA (24) di sebuah rumah di wilayah Panji, Kabupaten Situbondo, Kamis (02/03/2023) pukul 18.00. Selain itu, petugas juga mengamankan sebanyak 4.844 butir Pil Trex.
Kasatresnarkoba Polres Situbondo, AKP Ernowo, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran Pil Trex di kawasan Panji. Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap AA.
Baca juga :
- Pemkab Jember Serahkan 23 Truk dan 25 Pickup untuk Dukung Operasional KDKMP
- Bapenda Kota Malang Pastikan PKB Tak Naik, Realisasi Opsen Sudah Capai 39,3 Persen
- SPPG di Kota Malang Hentikan Sementara Layanan MBG, Koordinator SPPI Sebut Terkendala Pencairan
- Rotasi Jabatan, Bupati Pasuruan Lantik 80 Pejabat Eselon II, III dan IV
- Hari Pertama SPMB Jalur Domisili, Posko Disdukbud Diserbu Wali Murid
Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti Pil Trex, yang disimpan di kandang ayam. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 4844 butir Pil Trex terdiri dari 48 bungkus plastik berisi masing-masing 100 butir, 4 bungkus kemasan kertas rokok berisi masing-masing 10 butir, dan 1 bungkus plastik berisi 4 butir. Selain Pil Trex, juga diamankan uang tunai Rp 100 ribu, 1 unit Handphone, 1 buah kaleng biskuit dan 1 plastik warna hitam.
“Tersangka AA langsung diamankan ke Mapolres Situbondo beserta barang buktinya guna proses penyidikan lebih lanjut. Dia dikenakan Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegas AKP Ernowo. (her/gie)
















