Hukum & Kriminal
Polres Situbondo Gagalkan Peredaran 4.844 Butir Pil Trex
Memontum Situbondo – Satuan Resnarkoba Polres Situbondo berhasil menggagalkan peredaran ribuan obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trex berlogo Y atau lebih dikenal dengan sebutan Pil Koplo. Dalam ungkap kasus ini, petugas berhasil menangkap seorang pengedar berinisial AA (24) di sebuah rumah di wilayah Panji, Kabupaten Situbondo, Kamis (02/03/2023) pukul 18.00. Selain itu, petugas juga mengamankan sebanyak 4.844 butir Pil Trex.
Kasatresnarkoba Polres Situbondo, AKP Ernowo, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran Pil Trex di kawasan Panji. Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap AA.
Baca juga :
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
- Respon Program Pemberdayaan Masyarakat di Kota Kediri, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PAN DPRD
Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti Pil Trex, yang disimpan di kandang ayam. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 4844 butir Pil Trex terdiri dari 48 bungkus plastik berisi masing-masing 100 butir, 4 bungkus kemasan kertas rokok berisi masing-masing 10 butir, dan 1 bungkus plastik berisi 4 butir. Selain Pil Trex, juga diamankan uang tunai Rp 100 ribu, 1 unit Handphone, 1 buah kaleng biskuit dan 1 plastik warna hitam.
“Tersangka AA langsung diamankan ke Mapolres Situbondo beserta barang buktinya guna proses penyidikan lebih lanjut. Dia dikenakan Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegas AKP Ernowo. (her/gie)