Hukum & Kriminal
Dua dari Empat Komplotan Curanmor Banyuglugur Dibekuk Tim Resmob Situbondo
Memontum Situbondo – Satreskrim Polres Situbondo berhasil meringkus dua pelaku Curanmor, masing-masing berinisial MT (34) dan NR (40) warga Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo. Sebelumnya, kedua pelaku diduga telah beraksi di Dusun Reces, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, 3 November 2023 lalu.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, melalui Kasatreskrim, AKP Momon Suwito Pratomo, mengungkapan dalam pengungkapan tersebut, Tim Resmob berhasil menangkap dua orang tersangka kasus Curanmor, yakni MT dan NR. Sedangkan, dua komplotan lainnya yakni FJ (30) dan AM (35), sudah ditetap dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ada dua pelaku yang berhasil ditangkap berikut barang bukti. Sedangkan dua pelaku lainnya, berhadil melarikan diri,” terang AKP Momon Suwito Pratomo, Selasa (19/12/2023) tadi.
Baca juga :
Adapun barang bukti yang amankan, ujarnya, diantaranya satu sepeda motor, satu unit HP android, satu unit HP dan kartu identitas pelaku. Adapun peran dari masing-masing pelaku, yakni MT sebagai orang yang turut serta melakukan pencurian. “Dalam kasus pencurian ini, MT dkk memperoleh hasil Rp 800 ribu dari hasil penjualan sepeda motor curian,” ujarnya.
Sedangkan NR sendiri, berperan sebagai orang yang mengambil sepeda motor di TKP dan menjualnya. Kemudian FJ (DPO) berperan turut serta melakukan pencurian dan ikut menjual sepeda motor dan AM (DPO) berperan sebagai perencana dan turut serta dalam melakukan pencurian. “Kedua tersangka MT dan NR saat ini langsung dilakukan penahanan sedangkan dua tersangka lainnya ditetapkan sebagai DPO,” tambahnya. (her/gie)