Situbondo

Dua Kades Disanksi Pemberhentian Sementara

Diterbitkan

-

Dua Kades Disanksi Pemberhentian Sementara

Memontum Situbondo — Dua kepala desa (Kades) di Situbondo yang tidak menyelesaikan SPJ anggaran Dana Desa dan Dana Desa (ADD-DD) tepat waktu. Saat ini,SK pemberhentian keduanya masih diproses di bagian hukum Pemkab Situbondo.

Hal ini terungkap dari Surat masuk ke bagian hukum, kabag hukum pemkab situbondo. Didik Sulistiyo mengatakan, surat pengajuan Yang diterimanya Ada dua.

“DMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) mengajukan dua,”terangnya.

Kabid Bina Pemdes DPMD Yogie Kripsian Syah.(im)

Kabid Bina Pemdes DPMD Yogie Kripsian Syah.(im)

Dia mengaku,keduanya adalah Abu hari, kades gadingan, Kecamatan Jangkar dan kades kayumas, Kecamatan Arjasa, Abdul Jalil. Sebelumnya, yang muncul dipemberitaan hanya satu orang, yaitu kades gadingan.

Didik mengatakan, saat ini pihaknya masih mempelajari secara seksama Surat pengajuan SK pemberhentian sementara itu.

Advertisement

“Setelah dari bagian hukum,masih koordinasi dengan asisten, DPMD, Sekda, terus ke Bupati,”imbuhnya.

Karena itu, didik belum bisa memastikan kapan SK pemberhentian tersebut terbit. Sebab pemerintah harus mengkajinya secara mendalam.

“Intinya masih proses. Kalau sudah terbit, nanti saya kabari,” katanya.

Dikonfirmasi Terpisah, Kabid Pembinaan Pemerintahan Desa DMPD Situbondo, Yogie Kripsian Syah menambahkan, pihaknya sudah memproses SK tersebut. Dari DMPD, langsung diserahkan ke bagian hukum.

Advertisement

“Sekarang menjadi ranahnya bagian hukum,” terangnya.

Kedua kades tersebut terancam diberhentikan sementara dari jabatannya Karena tidak bisa menyelesaikan laporan pertanggung jawab pengelolaan keuangan desanya hingga batas waktu yang diberikan. Padahal pemerintah daerah sudah memberikan peringatan tiga Kali.

Setelah tidak menyelesaikan SPJ, Camat setempat membuat rekomendasi pemberhentian. Rekomendasi inilah yang menjadi dasar Bupati dalam menerbitkan SK.

Pemberhentian sementara sebagai sanksi administrasi Yang diberikan Pemkab Situbondo kepada para kepala desa yang tidak menyelesaikan SPJ tepat waktu. Ketentuannya diatur dalam Perbub nomor 09 tahun 2015.

Advertisement

Dalam perbup tersebut mengatur, Kades bisa dicopot dari jabatannya jika tidak memenuhi kewajibannya. Maka dengan tidak menyelesaikan SPJ, mereka dinilai tidak bisa menunaikan kewajibannya. (im/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas