Situbondo
Kejari Geledah Kantor Sekretariat DPRD Situbondo, Amankan Sejumlah Dokumen Berkas Dana UP
Memontum Situbondo — Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo menggeledah ruang Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo, Rabu (21/2). Ada tiga ruangan yang ‘diobok-obok’ korp Adhyaksa ini, yaitu ruang sekretaris dewan dan bagian keuangan serta ruang bagian persidangan dan perundang-undangan.
“Ini mengamankan dokumen-dokumen tekait dana Uang Persediaan (UP), nanti kita tambai (keterangannya), sebentar ini masih mau mengambil tempat dulu,” ujar Kasi Intel Kejari Situbondo, Aditya Okto Thohari,SH saat diwawancarai Memontum.com, seraya masuk ke mobilnya usai menggeledah.
Pantauan Memontum.com, tim penyidik dari Kejari Situbondo tiba di gedung DPRD Situbondo sekitar pukul 12.35 Wib. Tidak lama berselang dengan ditemani Sekretaris Dewan Drs.Ec.Herry Suryanto,M.M dan salah satu staf Sekretariatan DPRD Situbondo, langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan ke beberapa ruang kesekretariatan, selain Kasi Intel, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Priya Agung Jatmiko,SH serta sejumlah staf Kejari terlibat dalam pemeriksaan dan penggeledahan ini.
Penggeledahan berlangsung cukup tertutup, hanya pihak yang dibutuhkan keterangannya yang diperbolehkan berada di dalam ruangan, termasuk sejumlah awak media juga tidak diperkenankan masuk ke ruang yang digeledah tersebut.
Sejumlah wartawan akhirnya hanya bisa mendokumentasikan proses penggeledahan itu dari luar ruangan, termasuk sejumlah staf DPRD yang tidak berkepentingan juga dilarang berada di ruangan tersebut. Untuk menjaga sterilnya ruang yang digeledah ini, Kejari juga melibatkan dua personil Polisi bersenjata lengkap untuk berjaga di luar ruangan.
Informasi lain yang berhasil dihimpun Memontum.com, konon penggeledahan dokumen terkait dana UP tahun 2017 ini, nilainya mencapai kurang lebih Rp 480 juta. Dana itu yang disebut-sebut raib dan tidak diketahui keberadaannya.
Sumber di DPRD menyebutkan dana UP sendiri adalah dana yang dipergunakan sementara untuk sejumlah kegiatan di DPRD, dana tersebut saharusnya dikembalikan kembali ke kas dana UP, jika agenda kegiatan yang dibiayai melalui UP tersebut, sudah bisa dicairkan di anggaran yang sudah melekat di APBD.
“Kalau masalahnya seperti apa…? saya kurang paham mas, cuma yang saya ketahui seharusnya dana UP itu harus tetap utuh ketika semua kegiatan yang dianggarkan itu sudah bisa dicairkan di APBD,” beber sumber yang enggan disebutkan namanya ini.
Masih menurut sumber ini, misal ada kegiatan yang belum bisa dicairkan di APBD, maka Sekretariat diperbolehkan menggunakan dana UP, dengan catatan pada saat kegiatan itu diajukan ke APBD dan sudah bisa cair, maka anggaran yang sebelumnya ditalangi UP, maka harus dikembalikan.
“Jadi intinya dana UP itu harus tetap utuh seperti nilai sebelumnya mas, lah ini yang kami ketahui ternyata dana UP tahun 2017 ternyata jumlahnya berkurang banyak, padahal kegiatan yang sebelumnya menggunakan UP kan sudah dikembalikan,” tutup sumber tadi.
Penggeledahan ini akhirnya usai sekitar pukul 15.50 Wib, staf Kejari Situbondo terlihat membawa beberapa dokumen sebanyak satu koper besar dan dua kardus serta satu kantong plastik, dokumen tersebut langsung dibawa masuk ke mobil. (im/yan)