Kota Malang
Dua Parpol di Kota Malang Ajukan Ulang Bacaleg ke KPU
Memontum Kota Malang – Dua partai yang sebelumnya gagal melakukan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di KPU Kota Malang, keduanya kini telah mendaftarkan ulang. Hal tersebut, dikatakan oleh anggota Komisioner Divisi Sosialiasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) KPU Kota Malang, Muhammad Toyib, pada Jumat (19/05/2023) tadi.
Menurut Toyib, pengajuan tersebut tentunya atas perintah dari KPU RI, melalui surat edaran bernomor 495/PL.01.4-SD/05/2023. Dimana dalam surat tersebut, tertuliskan bahwa menerima pengajuan kembali dari partai-partai yang mengalami kendala Sistem Online (Silon) pada pengajuan sebelumnya.
“Jadi, pengajuan kembali itu atas perintah dari KPU RI. Untuk di Kota Malang sendiri itu ada dua partai, yaitu Partai Garuda dan Partai Gelora Indonesia. Maka, kedua partai tersebut sudah kita tangani. Semalam mereka sudah datang ke sini (KPU Kota Malang),” jelas Toyib, saat dikonfirmasi tadi.
Baca juga :
- Pemkab Lumajang dan Probolinggo Sepakat Terapkan Pengelolaan Wisata Kedepankan Alam dan Budaya di TNBTS
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
Kemudian, ditambahkanya, jika dengan kedatangan kedua partai tersebut, dilangsungkan rapat bersama, untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Itu dilakukan secara efisien dan menghindari penundaan yang tidak diinginkan.
“Mereka diberi waktu 5×24 jam sejak pengajuan awal. Supaya tidak berlarut-larut, akhirnya mereka melakukan pendaftaran kemarin. Walaupun, batas terakhirnya itu hari ini, Jumat (19/05/2023). Tentunya supaya tidak seperti kemarin, daftarnya terakhir-terakhir, mepet,” tambahnya.
Untuk saat ini, para petugas KPU telah melakukan pengoreksian data serta berkas dari para Bacaleg. Apabila, nantinya ditemui kekurangan atau perlu adanya perbaikan, maka partai tesebut akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.
“Jadi mulai Senin (15/05/2023) hingga Selasa (23/05/2023), ada penelitian dan pengoreksian berkas-berkas yang sudah lengkap. Ada yang kurang atau tidak. Kalau kurang lengkap ya diperbaiki. Tapi sejauh ini masih belum ada perbaikan,” imbuh Toyib. (rsy/gie)