Madiun
DPRD Kota Madiun Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan dan Tiga Raperda

Memontum Madiun – Pemerintah Kota Madiun menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Wali Kota Madiun tentang tiga Raperda Kota Madiun tahap II tahun 2023, Jumat (19/05/2023) tadi. Pelaksanaan itu, digelar di Gedung Paripurna DPRD Kota Madiun.
Dalam paparannya, Wali Kota Maidi, atau yang diwakilkan Wakil Wali Kota, Inda Raya Ayu Miko Saputri, menyampaikan penjelasan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Madiun. Yaitu, tentang pajak dan retribusi daerah, pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol serta fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika.
Baca juga :
- Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar
- Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum
- Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya
- Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat
- Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar
“Terkait pajak dan retribusi daerah, disampaikan beberapa jenis pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah. Diantaranya, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, pajak reklame, serta pajak air dan tanah,” ujarnya.
Sementara terkait fasilitasi pencegahan dan pemberantsan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, dibahas tentang alur rehabilitasi yang akan difasilitasi oleh Pemkot Madiun. (kom/sit)
















