Kota Malang
Dua Partai di Kota Malang Gagal Ikuti Proses Pendaftaran Bacaleg di KPU
Memontum Kota Malang – Partai Garuda dan Partai Gelora Indonesia, gagal mengikuti proses pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di KPU Kota Malang, hingga hari terakhir pendaftaran, Minggu (15/05/2023) kemarin. Hal ini, sebagai disampaikan KPU Kota Malang.
Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas, menjelaskan bahwa Partai Garuda sempat mendatangi Kantor KPU sekitar pukul 20.30 WIB. Namun, kedatangannya itu tanpa membawa berkas pengajuan dan hingga pukul 23.59 WIB atau batas terakhir, Partai Garuda tidak lagi kembali mendatangi Kantor KPU Kota Malang.
“Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Partai Garuda, itu yang menjadi penyebab gagalnya partai tersebut. Selain itu, pengurus partai juga tidak membawa fisik dokumen dan tidak mengunggah di google form KPU, sebagai solusi jika ada masalah di Silon,” jelas Aminah Asminingtyas, Senin (15/05/2023) dini hari.
Sedangkan untuk Partai Gelora Indonesia, ujarnya, gagal mengikuti proses pengajuan Bacaleg karena tidak lengkapnya syarat-syarat pengajuan. Seperti, tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen, kemudian sebagian berkas Bacaleg tidak dilengkapi foto dan berkas persyaratan digital yang gagal diunggah.
“Kalau Partai Gelora Indonesia itu melakukan berkas pengajuan, tetapi tidak bisa memperbaiki, jadi dikembalikan,” jelas Aminah.
Baca juga :
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
Kemudian, ditambahkan jika Partai Gelora Indonesia datang ke KPU Kota Malang, sekitar pukul 22.30 WIB, untuk mengikuti pemeriksaan kelengkapan berkas. Karena ada sejumlah kendala, seperti pencocokan data akhirnya dilakukan secara manual.
“Pemeriksaan berkas dimulai pukul 22.30 WIB dan berakhir sampai pukul 02.00 WIB dini hari. Dengan segala dinamika untuk mencocokkan datanya karena memang manual,” imbuh Aminah.
Sehingga, menurut Aminah, kedua partai tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU dan tidak bisa mengikuti pemilihan calon anggota legislatif. Meski demikian, kedua partai tersebut, masih sah sebagai peserta pemilu serentak yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Garuda, Maqbul Suseno, mengatakan jika rencana sebelumnya akan mendaftarkan 28 kader yang diajukan untuk menjadi Bacaleg. Namun, karena adanya kendala tersebut, maka membuat Partai Garuda gagal berpartisipasi.
“Padahal sama DPP sudah dibuka, kok tidak bisa diterima kita dan tidak sinkron sampai tadi. Sehingga, kita memutuskan datang ke KPU,” ujar Maqbul Suseno. (rsy/sit)